• Latest
  • Trending
Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Bersedia Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Menjaga Mata Lelah karena Layar

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

Luhut Minta BPJS Percepat Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19

DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

Survei Voxpol: Kepercayaan Publik di Indonesia Timur Terhadap Prabowo-Gibran 63,1 Persen

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

Jet Tempur Mendarat di Tol Paspro

Perpres Ditjen Pesantren Rampung, Wamenag Ungkap 5 Direktorat Utama

Istana Ucapkan Hari Santri 2026, Apresiasi Kontribusi Pesantren bagi Bangsa

Dolar Singapura Tembus Rp 14.100, Ringgit Malaysia Rp 4.421

Dolar Singapura Tembus Rp 14.100, Ringgit Malaysia Rp 4.421

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Kejagung Dikabarkan Geledah Kantor BGN, Aktivitas Perkantoran Lumpuh

BGN Kembalikan Rp 160 M ke Kas Negara

BNPB Hormati OTT KPK, Dorong Asas Praduga Tak Bersalah

TNI Hormati KPK Usut Keterlibatan 2 Prajuritnya dalam Kasus BNPB

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

by Aspek
Agustus 29, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Ilustrasi, salah satu desa yang terkena banjir di Aceh. Foto: Aspek.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Jumat (28/8/2026). Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

 

“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi’,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

BacaJuga

Jokowi Bersedia Jadi Ketua Dewan Pembina PSI

Menko Airlangga Bantah Rencana Pemerintah Bagikan HP Gratis ke Warga

DPR Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi: Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Survei Voxpol: Kepercayaan Publik di Indonesia Timur Terhadap Prabowo-Gibran 63,1 Persen

Asap Melintasi Batas Negara, Hendri Yuzal: ASEAN Harus Jadi Bagian dari Solusi

Gubernur Jakarta Gratiskan Transportasi Umum Bagi Pencari Kerja di 2027

 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan tersebut dengan mengatakan lima indikator penentuan bencana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 merupakan salah satu perwujudan dari semangat perlindungan hukum atas hak hidup warga negara, di mana suatu peristiwa yang bersifat luar biasa (extra ordinary) dapat ditetapkan sebagai bencana, dan berdasarkan penetapan tersebut negara (melalui pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah) melakukan tindakan penanganan untuk menanggulangi bencana dan dampak bencana secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan. Namun, Mahkamah menemukan kelima indikator tersebut ternyata secara konseptual saling berkelindan, karena salah satu indikator sedikit atau banyak memengaruhi atau dipengaruhi indikator lainnya.

 

Misalnya, indikator “dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan” beririsan, bahkan tumpang tindih dengan tiga indikator lainnya, yaitu “jumlah korban”, “kerugian harta benda”, dan “kerusakan sarana dan prasarana”. Dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana dan sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah/tersendiri.

 

Pemenuhan indikator-indikator tersebut harus dikembalikan kepada tujuannya yang hakiki, yaitu perumusan indikator sebagai dasar penetapan status bencana, apakah bersifat nasional atau daerah. Penetapan status bencana nasional atau daerah dimaksud lebih bertujuan untuk “membuka pintu” dan/atau memberikan ruang bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana.

 

Enny mengatakan, jika dicermati lebih lanjut, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 adalah norma yang berkenaan dengan ketentuan yang menindaklanjut tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007. Dalam hal ini, Pasal 7 UU 24/2007 merupakan norma yang menjadi bagian Bab III tentang Tanggung Jawab dan Wewenang. Karena itu, ketentuan yang terdapat dalam norma pasal-pasal pada Bab III tersebut mengatur antara lain pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewenangan menetapkan suatu bencana sebagai tingkat nasional atau daerah, serta indikator yang harus terpenuhi untuk menetapkan status bencana adalah tingkat nasional atau daerah.

 

 

Komentar
Share11Tweet7SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

Menko Polkam Sebut Alasan Karhutla Belum sebagai Bencana Nasional

ASPEK.ID, JAKARTA -Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menjelaskan, penetapakannbencana nasional belum dilakukan, karena pemerintah menilai...

Gibran Tidak Naik Kelas di SMP Lalu Pindah ke Singapura itu Hoaks

Pakar Komunikasi: Wajar Gibran Klarifikasi Isu Ijazah

ASPEK.ID, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Komunikasi Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Dr Gun Gun Heryanto menyatakan wajar langkah...

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

ASPEK.ID, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In