• Latest
  • Trending
Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Alasan Investor Global Lirik RI

Jurus 3S Agar Pekerja Muda Tidak Terdisrupsi AI

Aneka Tambang Cetak Laba Bersih Rp6,91 Triliun Semester I/2026

Aneka Tambang Cetak Laba Bersih Rp6,91 Triliun Semester I/2026

Enam Dokter Internship Meninggal Dunia Sepanjang 2026, Ini Daftarnya

Menkes: Indonesia Butuh 30 Ribu dokter Spesialias, yang ada Hanya 2.700/Tahun 30.000

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Jadi Tamu Asing Utama Eastern Economic Forum 2026 di Rusia

Pukat UGM Kritis RUU Perampasan Aset

Pukat UGM Kritis RUU Perampasan Aset

Gempa M7,7 Guncang NTT, Dua Warg Meninggal Dunia di Sikka

Wamenkes: Relawan Medis di Gempa NTT Diberi Rp 350.000/Hari

Pelindo Marine Ajak Anak Kenjeran Belajar Lingkungan dan Kapal Tunda

Pelindo Marine Ajak Anak Kenjeran Belajar Lingkungan dan Kapal Tunda

Kamis Pagi, Kualitas udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia

Rosan: Realisasi Investasi Nasional di Jakarta Nomor 1 di RI

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Bos MBG Siapkan Skema Baru Insentif SPPG Rp 6 Juta per Hari

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor

Pengamanan Demo 27 Agustus di DPR Dibagi 6 Zona

Polisi Tangkap 322 Terduga Perusuh Usai Aksi di DPR

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Purbaya Yakin Pertumbuhan 6 Persen pada 2027 Ciptakan 2,4 Juta Lapangan Kerja

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

by Aspek
Agustus 29, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Atjeh Connection Foundation Terobos Daerah Terisolir di Peunaron-Lokop Aceh Timur

Ilustrasi, salah satu desa yang terkena banjir di Aceh. Foto: Aspek.id

MK: Jumlah Korban Indikator Utama Penetapan Status Bencana Nasional

ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian Permohonan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana pada Jumat (28/8/2026). Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

 

BacaJuga

Jurus 3S Agar Pekerja Muda Tidak Terdisrupsi AI

Aneka Tambang Cetak Laba Bersih Rp6,91 Triliun Semester I/2026

Menkes: Indonesia Butuh 30 Ribu dokter Spesialias, yang ada Hanya 2.700/Tahun 30.000

Prabowo Jadi Tamu Asing Utama Eastern Economic Forum 2026 di Rusia

Pukat UGM Kritis RUU Perampasan Aset

Wamenkes: Relawan Medis di Gempa NTT Diberi Rp 350.000/Hari

“Menyatakan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator: i) jumlah korban; ii) kerugian harta benda; iii) kerusakan prasarana dan sarana; iv) cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan/atau v) dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi’,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan tersebut dengan mengatakan lima indikator penentuan bencana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 merupakan salah satu perwujudan dari semangat perlindungan hukum atas hak hidup warga negara, di mana suatu peristiwa yang bersifat luar biasa (extra ordinary) dapat ditetapkan sebagai bencana, dan berdasarkan penetapan tersebut negara (melalui pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah) melakukan tindakan penanganan untuk menanggulangi bencana dan dampak bencana secara cepat dan tepat sesuai dengan tuntutan keadaan. Namun, Mahkamah menemukan kelima indikator tersebut ternyata secara konseptual saling berkelindan, karena salah satu indikator sedikit atau banyak memengaruhi atau dipengaruhi indikator lainnya.

 

Misalnya, indikator “dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan” beririsan, bahkan tumpang tindih dengan tiga indikator lainnya, yaitu “jumlah korban”, “kerugian harta benda”, dan “kerusakan sarana dan prasarana”. Dengan kata lain, apabila indikator jumlah korban, kerugian harta benda, dan kerusakan prasarana dan sarana menunjukkan level yang tinggi, maka indikator dampak sosial ekonomi sudah pasti juga tinggi tanpa perlu dihitung secara terpisah/tersendiri.

 

Pemenuhan indikator-indikator tersebut harus dikembalikan kepada tujuannya yang hakiki, yaitu perumusan indikator sebagai dasar penetapan status bencana, apakah bersifat nasional atau daerah. Penetapan status bencana nasional atau daerah dimaksud lebih bertujuan untuk “membuka pintu” dan/atau memberikan ruang bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana.

 

Enny mengatakan, jika dicermati lebih lanjut, norma Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 adalah norma yang berkenaan dengan ketentuan yang menindaklanjut tentang penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah sebagaimana yang diatur dalam norma Pasal 7 ayat (1) huruf c UU 24/2007. Dalam hal ini, Pasal 7 UU 24/2007 merupakan norma yang menjadi bagian Bab III tentang Tanggung Jawab dan Wewenang. Karena itu, ketentuan yang terdapat dalam norma pasal-pasal pada Bab III tersebut mengatur antara lain pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewenangan menetapkan suatu bencana sebagai tingkat nasional atau daerah, serta indikator yang harus terpenuhi untuk menetapkan status bencana adalah tingkat nasional atau daerah.

 

 

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

Anggota DPR Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla Jadi Bencana Nasional, Kerugian Rp 50 T

ASPEK.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana...

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Kabulkan Gugatan Pasal Penghinaan kepada Presiden

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden...

Basuki Pacu Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN

Basuki Pacu Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN

Jakarta  - Progres pembangunan fisik gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In