ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemasangan plang penyitaan di 87 lahan yang diduga merupakan aset milik para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Selain memasang plang penyitaan, Kejagung menyita tiga mobil mewah yaitu satu Toyota Vellfire, satu Toyota Alphard dan satu sedan Toyota Lexus.
“Melakukan pengamanan fisik aset berupa lahan dengan memasang plang penyitaan sebanyak 87 (lahan) dan menyita 3 unit mobil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dilansir laman Antara di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (13/3) malam.
Kemudian, tambah Hari Setiyono, penyidik Kejagung juga menyita pengembalian uang jasa manajer investasi yang mencapai Rp 53,54 miliar.
“Penyitaan pada pengembalian fund management fee dengan jumlah seluruhnya Rp 53.543.825.501,” kata Hari.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Berdasarkan hasil audit BPK, kasus itu merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun. Namun total aset yang telah disita Kejagung dari para tersangka baru Rp13,1 triliun. Penyidik terus mengejar aset para tersangka hingga ke luar negeri.






















