ASPEK.ID, JAKARTA – Transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan PIN akan ditolak per 1 Juli 2020. Hal ini sesuai dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang mewajibkan penggunaan tanda tangan pada kartu kredit.
Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), Steve Marta menjelaskan bahwa, kartu kredit wajib menggunakan PIN enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit.
Hal ini disebabkan karena autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima.
“Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant,” kata Steve dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (30/6).
Dijelaskannya, penolakan transaksi tersebut berbeda dengan pemblokiran kartu. Hal ini karena kartu tersebut masih bisa digunakan untuk transaksi e-commerce karena menggunakan one time password (OTP) atau transaksi di luar negeri yang belum menggunakan PIN.
Penggunaan PIN pada kartu kredit ini bisa lebih aman jika dibandingkan dengan menggunakan tanda tangan.
Selain itu, kewajiban penggunaan PIN ini sudah sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) Nomor 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014.
“Per 1 Juli 2020, pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tandatangan,” jelasnya.























