• Latest
  • Trending
Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Amankan 19 Orang dalam OTT Lombok Barat, 7 Dibawa ke Gedung Merah Putih

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia Sebelum Terjaring OTT KPK

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia Sebelum Terjaring OTT KPK

Israel Izinkan Penggunaan Buaya untuk Cegah Napi Kabur

Israel Izinkan Penggunaan Buaya untuk Cegah Napi Kabur

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Istana Minta Hotman Tak Seret Nama Prabowo dalam Kasus Febrie Adriansyah

Kuntadi Diusulkan Gantikan Febrie, Segini Harta Kekayaannya Menurut LHKPN

Kuntadi Selangkah Lagi Jadi Jampidsus, Keppres Segera Terbit

Presiden Lantik Anggota Dewan Energi Nasional, Bahlil Ketua Harian

Prabowo Kumpulkan Menteri di Istana Sore Ini

Pos Indonesia Lamban Adaptasi Perkembangan Zaman

Dony Oskaria Tunjuk Iskandar Kunaefi Jadi Dirut Pos Indonesia

IKN Bersiap Menjadi Destinasi Wisata Kelas Dunia, Infrastruktur dan Iklim Investasi Jadi Kunci Percepatan Nusantara

IKN Bersiap Menjadi Destinasi Wisata Kelas Dunia, Infrastruktur dan Iklim Investasi Jadi Kunci Percepatan Nusantara

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

BI Pastikan Transaksi QRIS di Bawah Rp 500 Ribu Bebas PPN

by REDAKSI
Desember 28, 2024
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, EKONOMI, NEWS, PERBANKAN
Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

Pada 1 Januari 2025, ada perubahan tarif PPN menjadi 12%, meskipun demikian transaksi dengan menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%

Bank Indonesia (BI) memastikan transaksi dengan sistem pembayaran QRIS untuk transaksi sampai dengan Rp 500 ribu tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen

Bank Indonesia melalui akun media sosialnya menyebutkan tidak ada perubahan subjek dan objek pajak, tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.

BacaJuga

KPK Amankan 19 Orang dalam OTT Lombok Barat, 7 Dibawa ke Gedung Merah Putih

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia Sebelum Terjaring OTT KPK

Israel Izinkan Penggunaan Buaya untuk Cegah Napi Kabur

KPK OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo soal Penetapan Tersangka

“Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya,” tulis admin Bank Indonesia.

Sementara untuk PPN untuk jasa sistem pembayaran, maka PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.

Kabar Baik untuk Usaha Mikro (UMI), mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah).

Komentar
Share38Tweet24SendShareShare7Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Amankan 19 Orang dalam OTT Lombok Barat, 7 Dibawa ke Gedung Merah Putih

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten...

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah bersama Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara terus mempercepat konsolidasi badan usaha milik...

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia Sebelum Terjaring OTT KPK

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia Sebelum Terjaring OTT KPK

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ),...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Amankan 19 Orang dalam OTT Lombok Barat, 7 Dibawa ke Gedung Merah Putih

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia Sebelum Terjaring OTT KPK

Bupati Lombok Barat Sempat Nobar Piala Dunia Sebelum Terjaring OTT KPK

Israel Izinkan Penggunaan Buaya untuk Cegah Napi Kabur

Israel Izinkan Penggunaan Buaya untuk Cegah Napi Kabur

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In