Pada 1 Januari 2025, ada perubahan tarif PPN menjadi 12%, meskipun demikian transaksi dengan menggunakan QRIS tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%
Bank Indonesia (BI) memastikan transaksi dengan sistem pembayaran QRIS untuk transaksi sampai dengan Rp 500 ribu tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen
Bank Indonesia melalui akun media sosialnya menyebutkan tidak ada perubahan subjek dan objek pajak, tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.
“Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya,” tulis admin Bank Indonesia.
Sementara untuk PPN untuk jasa sistem pembayaran, maka PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk MDR. PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.
Kabar Baik untuk Usaha Mikro (UMI), mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah).