• Latest
  • Trending
2 Maskapai Malaysia Stop Sementara Penerbangan ke Aceh

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Danantara Dukung KPR Rp 50 T pada 2026

Prabowo Tugaskan Tito Jenguk Wali Nanggroe di Penang

Prabowo Tugaskan Tito Jenguk Wali Nanggroe di Penang

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Update Gempa NTT: 111 Meninggal, Pengungsi Turun Jadi 176.621 Orang

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Geledah Kantor Bappenda & BKPSDM Kabupaten Bogor

Gibran hingga Cak Imin Hadiri Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang

Gibran hingga Cak Imin Hadiri Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang

Calon Bos OJK Beberkan Strategi Bikin Bursa Mineral RI Jadi Acuan Harga Global

DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Lewat Lelang

Banjir Bandang Nepal-Tibet: 1.300 Orang Hilang, 165 Meninggal

Banjir Bandang Nepal-Tibet: 1.300 Orang Hilang, 165 Meninggal

Merger Gojek-Tokopedia Permudah UMKM Go Digital

Morgan Stanley Borong 3,79 Miliar Saham GOTO di Harga Rp 23

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Sidang Putusan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Sore Ini

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

170 Pendaki Semeru Dievakuasi Imbas Kebakaran Hutan

Menkeu Purbaya Siapkan Bersih-Bersih Bea Cukai, Pejabat Pelabuhan Diganti Total

Purbaya: Kesejahteraan Masyarakat Membaik

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri

by Zamzami Ali
Juli 3, 2020
in BERITA UTAMA, NEWS
2 Maskapai Malaysia Stop Sementara Penerbangan ke Aceh

Bandara Sultan Iskandar Muda di Blang Bintang, Aceh. [Foto: Azwar Ipank/Aspek.id]

ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2020.

SE tersebut tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagaimana diketahui, Pemerintah secara bertahap akan membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik yang berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

BacaJuga

Danantara Dukung KPR Rp 50 T pada 2026

Prabowo Tugaskan Tito Jenguk Wali Nanggroe di Penang

Update Gempa NTT: 111 Meninggal, Pengungsi Turun Jadi 176.621 Orang

KPK Geledah Kantor Bappenda & BKPSDM Kabupaten Bogor

Gibran hingga Cak Imin Hadiri Pembukaan Muktamar ke-35 NU di Jombang

DPR Sahkan Sarjito Jadi Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

Untuk itu, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19.

Diterbitkannya SE tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

”Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” kata Menkes Terawan, Kamis (2/7) di Gedung Kemenkes, Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit/organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan Pelabuhan diantaranya :

1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19 antara lain menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :

a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan.

b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC).

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :

a. rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan;

b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV); atau

c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

6. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;

b. validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas; dan

c. memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut; dan

b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pulihkan 3.000 Faskes di Sumatera, Kemenkes Butuh Rp 529,3 Miliar

Menkes Budi Masuk Calon Dirjen WHO 2027

  ASPEK.ID, JAKARTA — Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masuk dalam daftar prospective candidates atau calon potensial untuk posisi Direktur...

Hak Tuntut Manfaat JKK 5 Tahun, Jaminan Kematian Jadi Rp20 Juta

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan 2027 Tak Naik

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan belum memiliki rencana menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada...

Pulihkan 3.000 Faskes di Sumatera, Kemenkes Butuh Rp 529,3 Miliar

Menkes Audit Dugaan Nakes Hina Pasien BPJS

Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengaku sedih atas dugaan keterlibatan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) dalam komentar bernada menghina...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In