ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menghapus penggunaan istilah yang digunakan selama pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19 di Indonesia.
Hal itu tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease yang ditandatangani oleh Terawan pada Senin (13/7) kemarin.
Tak ada lagi pemakaian istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19.
Ketiga istilah yang sudah familiar di telinga masyarakat Indonesia itu diganti dengan istilah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat.
Istilah PDP diganti menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala.













