ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi V DPR RI meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan dan memberikan ruang usaha yang adil kepada PBM non-BUMN dalam melakukan kegiatan bongkar muat.
Desakan kepada pihak terkait dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Demikian termaktub dalam kesimpulan yang disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi V DPR RI dengan Ditjen Hubla Kemenhub, yang digelar secara fisik dan virtual di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8).
Politisi F-Golkar itu mengatakan juga bahwa Komisi V DPR RI meminta Ditjen Hubla Kemenhub untuk meningkatkan pembinaan dan pengembangan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dan unit-unit usaha jasanya di Pelabuhan.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta Ditjen Hubla Kemenhub untuk mendalami kembali secara komprehensif Peraturan Menhub Nomor 152 Tahun 2016.
“Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari Dan ke Kapal. Karena, dinilai mengancam eksistensi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) non-BUMN yang selama ini beraktivitas di Pelabuhan,” tutup legislator daerah pemilihan Sulawesi Tenggara tersebut.
















![[Foto] Gedung Lantai 4 Ambruk di Slipi](https://aspek.id/wp-content/uploads/2020/01/WhatsApp-Image-2020-01-06-at-18.14.49-350x250.jpeg)







