• Latest
  • Trending
RUU Disetujui DPR, Harga Materai Naik Jadi Rp10.000

RUU Disetujui DPR, Harga Materai Naik Jadi Rp10.000

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Modifikasi Cuaca di IKN Kurangi Hujan 97%

Polri Bentuk Polresta Baru di IKN, AKBP Supriyanto Ditunjuk Jadi Kapolresta

Jokowi: PSI Berpeluang Lolos ke Senayan

Mulai Safari dari Lampung, Jokowi Ingin PSI Jadi Mesin Politik Besar

Kapolri Beberkan Kronologi Aksi Teroris Penyerang Mabes Polri

Selain Kapolda Aceh, Kapolri Juga Rotasi Kapolda Papua Barat Daya

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Norwegia vs Prancis: Ujian Ketajaman Penyerang Kelas Dunia

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

Kejati DKI Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Proyek Fiktif Rp 16 M di Kementerian PU

Pelindo Terminal Petikemas Rombak Susunan Direksi

Pelindo Terminal Petikemas Rombak Susunan Direksi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

RUU Disetujui DPR, Harga Materai Naik Jadi Rp10.000

by Zamzami Ali
September 4, 2020
in BERITA UTAMA, EKONOMI
RUU Disetujui DPR, Harga Materai Naik Jadi Rp10.000

Ilustrasi materai. [Antara Foto/Puspa Perwitasari]

ASPEK.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai disepakati untuk diteruskan ke pembahasan tingkat II atau disahkan menjadi Undang-Undang dalam Paripurna DPR.

Beleid tersebut nantinya akan mengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, yang hanya mengatur dokumen dalam bentuk kertas dan belum mengatur dokumen elektronik.

Jika disahkan, RUU Bea Meterai juga akan mulai memberlakukan satu tarif meterai yakni Rp 10.000 per lembar meterai mulai 1 Januari 2021.

BacaJuga

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Brigjen Ruddi Setiawan Ditunjuk Jadi Kapolda Aceh

Pelindo Jasa Maritim Ganti Nahkoda, Arief Hermawan Pimpin Jajaran Direksi Baru

Perombakan Total! PT Pelindo Sinergi Lokaseva Rombak Direksi dan Dewan Komisaris

Jokowi Mulai Keliling Indonesia, Besok Pagi Bertolak ke Lampung

Jaksa Agung Wacanakan Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Selama ini bea materai memiliki dua tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar. Selain itu, batas nominal dokumen yang yang dikenai bea meterai, yaitu di atas Rp 5 juta. 

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto mengatakan bahwa RUU tersebut pada pembicaraan tingkat I telah disetujui oleh hampir semua Fraksi di Komisi XI DPR RI. Dari sembilan fraksi, tercatat hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang memberikan catatan. 

“RUU Bea Meterai tadi telah kita sepakati bersama pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM, untuk kemudian kita sampaikan kepada Pimpinan DPR untuk dilakukan pembahasan tingkat II di Paripurna nanti untuk disahkan,” kata Dito usai menandatangani berkas acara pembahasan RUU Bea Meterai antara Komisi XI DPR RI bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9).

Pembahasan yang telah berlangsung sejak 2018 dan kemudian carry over dalam Prolegnas 2020 ini, menghasilkan draf rancangan yang berisikan 32 pasal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan sebelumnya mengatakan bahwa perubahan 6 klaster RUU Bea Meterai disusun berdasarkan perubahan zaman dan lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sri Mulyani menyebutkan klaster pertama yang disepakati memuat perluasan definisi dokumen objek bea meterai yang meliputi dokumen dalam bentuk kertas dan elektronik.

Selain itu, ada penambahan objek berupa dokumen lelang dan dokumen transaksi surat berharga.

Klaster kedua memuat perubahan tarif bea meterai menjadi tunggal senilai Rp 10.000, dari yang sebelumnya Rp 3.000 dan Rp 6.000.

RUU Bea Meterai ini dipastikan tetap memihak usaha kecil dan menengah karena tidak perlu membayar bea meterai untuk dokumen bernilai di bawah atau sama dengan Rp 5 juta.

Pada ketentuan yang lama, dokumen di atas Rp 1 juta wajib membayar bea meterai. Klaster ketiga memuat pengaturan saat terutang yang diperinci per jenis dokumen.

Sementara klaster keempat berisi subjek bea meterai terbaru yang mengatur perincian pihak terutang berdasarkan jenis dokumen. Klaster kelima memuat ketentuan pembayaran bea meterai dengan menggunakan bea meterai elektronik yang sesuai perkembangan teknologi.

Menurut Sri Mulyani, pengaturan tersebut juga akan memberikan kepastian hukum bagi dokumen-dokumen elektronik.

Klaster keenam berisi sanksi atas ketidakpatuhan membayar bea meterai. Sri Mulyani menyebut Panja menyepakati ada sanksi berupa administratif maupun pidana terhadap ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai.

“Sebagaimana bapak dan ibu maklumi, pada pembahasan tingkat Panja telah disepakati berbagai penyesuaian kebijakan mengenai Bea Meterai secara fundamental untuk menggantikan regulasi yang selama 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Hal terebut dilakukan guna menyesuikan kondisi ekonomi, sosial, hukum, dan teknologi informasi yang berkembang pesat,” tutupnya.

Komentar
Share37Tweet23SendShareShare7Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kemenkeu Belum Lunasi Tagihan Pasien Covid-19 Rp23 Triliun

Pemerintah tercatat belum membayar biaya perawatan pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit pada 2021. Besarnya tunggakan biaya perawatan pasien Covid-19  yang...

Cegah Kebocoran Anggaran, BPKP Diminta Amankan Keuangan Negara

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengamankan keuangan negara guna...

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Harus Informatif Tangani Kasus-Kasus Keuangan

Banyak kasus di industri keuangan yang kini sedang ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua penangan kasus tersebut harus terinformasikan dengan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Perombakan Total di Pelindo Multi Terminal, Direksi dan Dewan Komisaris Berganti

Perombakan Total di Pelindo Multi Terminal, Direksi dan Dewan Komisaris Berganti

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Prasetyo Hadi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Kapolri Rotasi Ratusan Kapolres, Ini Sejumlah Nama yang Bergeser

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Razman Arif Nasution Dieksekusi ke Lapas Cipinang

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

Pertamina Tambah Komisaris Baru, Robert Leonard Marbun Masuk Jajaran

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In