• Latest
  • Trending

DPR Setujui RUU Bea Materai Baru

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

18 Calon Haji Aceh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Jemaah Haji Aceh Mulai Tinggalkan Makkah 8 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Jokowi Bicara Program Makan Bergizi Gratis di Pidato Kenegaraan

Jokowi Kenang Ryamizard: Menteri yang Sederhana, Tegas, dan Berani

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

Usai Kumpulkan Mantan Presiden, Prabowo Undang Megawati Secara Khusus

Hasto: Mega-Prabowo Bertemu di Harlah Pancasila Bahas Arah Masa Depan RI

Jenazah Ryamizard Ryacudu Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Jenazah Ryamizard Ryacudu Dimakamkan Secara Militer di TMP Kalibata

Danantara Buka Alasan Antam dan PTBA Kembali Sandang Status Persero

Danantara Bakal Umumkan Petinggi DSI Pekan Depan, Siapa Saja?

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Profil Ryamizard Ryacudu, Eks Menhan dan KSAD yang Meninggal di RSPAD

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Papua, 5 Orang Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Papua, 5 Orang Tewas dan 3 Hilang

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD

Jangan Gunakan Safari Jokowi untuk Agenda Politik

Jangan Gunakan Safari Jokowi untuk Agenda Politik

Polresta Banda Aceh Selidiki Aktor di Balik Kebakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Ungkap Dalang Kerusuhan USK, Koordinator Lapangan Jadi Tersangka

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

DPR Setujui RUU Bea Materai Baru

by REDAKSI
September 30, 2020
in EKONOMI

ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui RUU Bea Materai pada Rapat Paripurna DPR RI ke 6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di ruang rapat Paripurna.

“Persetujuan DPR-RI untuk menetapkan RUU Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Bea Meterai Tahun 1985 merupakan wujud nyata dukungan DPR terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara dari pajak, khususnya Bea Meterai,” jelas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Hal itu dikatakannya saat Pidato Pendapat Akhir Pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Bea Meterai.

BacaJuga

Purbaya Tak Tahu soal Anggaran Sapi Kurban Presiden Rp 100 M

Menkeu Purbaya Kantongi 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO

Solusi Bangun Indonesia Catat Laba Rp658,7 Miliar, Siap Ekspor Semen ke AS

Ramai Isu Pembatasan Pertalite per 1 Juni 2026, Ini Penjelasan Pertamina

Optimis Ekonomi RI Menguat, Purbaya: Saya Pinteran Dikit dari IMF

Jasa Marga Rombak Pengurus, Eks Wakil Ketua KPK Masuk Komisaris

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pengesahan RUU Bea Meterai ini akan sangat bermanfaat sebagai salah satu perangkat untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan tata kelola Bea Meterai, dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan.

Menkeu menjelaskan, Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen yang dasar hukum pemungutannya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986.

Kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada lebih dari 3 dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.

“Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat.”ungkapnya.

Oleh karena itu, menurutnya Pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Bea Meterai guna melakukan penyesuaian terhadap kebijakan pengenaan Bea Meterai dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Komentar
Share13Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tanpa Pajak, RI Sulit Jadi Negara Maju

Jakarta -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa cita-cita Indonesia untuk menjadi negara maju tidak akan bisa tercapai tanpa...

Aset Keuangan Islam Meningkat 3 Kali Lipat Pasca Krisis Global

Menkeu Ditawari Pinjol Tiap Hari

Jakarta -  Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan dirinya sering ditawari pinjaman online atau pinjol setiap hari. Tawaran tersebut datang...

Tak Ada Nama Sri Mulyani dalam Daftar Calon Menkeu Kabinet Prabowo

Bursa nama calon Menkeu kabinet Prabowo Subianto telah muncul. Namun, tak ada nama Sri Mulyani Indrawati dalam daftar tersebut.  Melansir...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran Hebat Landa Permukiman di Kemayoran, 33 Unit Damkar Dikerahkan

18 Calon Haji Aceh Gagal Berangkat ke Tanah Suci

Jemaah Haji Aceh Mulai Tinggalkan Makkah 8 Juni, Ini Jadwal Lengkapnya

Jokowi Bicara Program Makan Bergizi Gratis di Pidato Kenegaraan

Jokowi Kenang Ryamizard: Menteri yang Sederhana, Tegas, dan Berani

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Segera Tahan Dua Tersangka Swasta di Kasus Korupsi Kuota Haji

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In