ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto (SFH), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Senin (27/7/2026) itu difokuskan untuk mendalami barang bukti berupa uang yang ditemukan penyidik saat penggeledahan pada Desember tahun lalu.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (28/7/2026).
Sofyan Hariyanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Riau. Kini ia mengemban tugas sebagai pelaksana tugas gubernur setelah Gubernur Abdul Wahid berstatus nonaktif karena menjadi terdakwa dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang ditangani KPK.
Selain memeriksa Sofyan, penyidik sehari sebelumnya juga meminta keterangan Rafii yang merupakan ajudan atau ADC Gubernur Riau. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh gubernur.
Di sisi lain, dua saksi yang telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni Anggota DPRD Provinsi Riau Fraksi PKB Siti Aisyah dan ADC Gubernur Riau Dahri Iskandar, tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, untuk dua saksi lainnya, yakni Bambang Suwarno selaku Komisaris KPID Riau periode 2021-2025 dan Febri Ramadani yang merupakan sopir gubernur, kehadirannya masih dipastikan penyidik.
“Untuk BS [Bambang Suwarno, Komisaris KPID Riau 2021-2025] dan FR [Febri Ramadani, sopir gubernur Riau] masih dikonfirmasi,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, tenaga ahlinya Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan.
Ketiganya diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Proses persidangan saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Wahid dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. []
























