ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh kejaksaan negeri (Kejari) baru di sejumlah daerah. Kebijakan ini diambil untuk memperkuat pelayanan hukum dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan salinan Perpres yang diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, tujuh Kejari yang dibentuk tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1), pemerintah menetapkan pembentukan Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Banten; Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; serta Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Sementara itu, Pasal 1 ayat (2) mengatur lokasi kedudukan masing-masing Kejari. Kejari Pangandaran berkedudukan di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui.
Dalam Perpres tersebut juga ditegaskan bahwa pengoperasian tujuh Kejari baru akan dilakukan secara bertahap.
Adapun tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, hingga mekanisme operasional Kejari baru akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang membidangi urusan aparatur negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 Perpres.
Selain itu, pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut diberikan ruang untuk menyediakan lahan sesuai kebutuhan pembangunan gedung Kejari sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
Sementara pendanaan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejari baru dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres juga mengatur masa transisi operasional. Selama kepala Kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya tetap menjadi kewenangan kejaksaan negeri yang selama ini membawahi wilayah tersebut.
Ketentuan itu berlaku untuk wilayah Pangandaran, Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat hingga Kejari baru resmi beroperasi.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76. []













