ASPEK.ID, JAKARTA – Ide pembuatan Omnibus Law kini mulai teruangkap ke publik. Ternyata, proses pembuatan Omnibus Law sudah melalui perjalanan yang sangat panjang.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Bansar Pandjaitan dalam keterangannya yang dikutip, Senin (12/10).
Seperti diketahui, rencana penyusunan UU ini awalnya diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato kenegaraan usai dilantik sebagai presiden untuk periode kedua pada 20 Oktober 2019.
Ia menyebutkan, usulan pembuatan Omnibus Law sudah dipikirkan sejak ia menjabat sebagai Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) pada 2016 lalu.
Karena saat itu, mereka menilai RI suatu negara yang tidak kompetitif di kawasan Asia.
Luhut menyebutkan bahwa istilah Omnibus Law keluar dari Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Luhut secara bercanda juga pernah menyebutkan bahwa Sofyan Djalil merupakan “menteri semua zaman”.
Sofyan Djalil yang lahir di Aceh, 23 September 1953 pernah menjadi menteri di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan juga masih menjadi menteri di era Jokowi-Ma’ruf.
Seperti diketahui di era Presiden SBY, Sofyan pernah menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika dari Oktober 2004 sampai Mei 2007. Selanjutnya ia menjabat sebagai Menteri BUMN.
Sedangkan di era Presiden Jokowi ia pernah menjabat tiga jabatan menteri yakni, Menko Bidang Perekonomian pada 2014. Selanjutnya menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia atau Kepala Bapennas sampai 2016 dan terakhir ditunjuk menjadi Menteri ATR hingga sekarang.














