ASPEK.ID, JAKARTA – Kebijakan ekspor benih lobster saat ini dinilai perlu ditata ulang karena diduga terkait dengan kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Diketahui, Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020).
Politikus Gerindra itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setibanya dari lawatan ke luar negeri. Edhy ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi ekspor benur.
“Indikasinya mengarah kuat ke kasus ekspor benih bening lobster,” kata Pengamat sektor kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim dilansir laman Antara, Rabu (25/11).
Abdul Halim menyebut bahwa penangkapan yang dialami oleh Edhy Prabowo dan sejumlah pejabat KKP adalah tragedi yang disayangkan.
Namun demikian, asas praduga tak bersalah mesti dikedepankan dan KPK harus membongkar kasus hukum tersebut setransparan mungkin.
Dia juga mengingatkan bahwa sejak awal Menteri KKP Edhy Prabowo sudah diingatkan terkait dengan kontroversi ekspor benih lobster.
“Pihak yang bersalah dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan bisa menjadi hikmah untuk perbaikan tata kelola lobster dan perikanan secara umum di Indonesia yang harus diorientasikan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, khususnya pembudidaya lobster di dalam negeri,” katanya.
















