ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/11/2020 tentang Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Dalam peraturan tersebut, setiap calon anggota direksi yang dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya.
“Kontrak manajemen sebagaimana yang dimaksud harus ditandatangani oleh anggota direksi yang mengalami perpindahan jabatan anggota direksi. Dalam hal anggota direksi ditetapkan sebagai pelaksana tugas untuk jabatan direksi lainnya, anggota direksi pelaksana tugas tersebut harus menandatangani Kontrak Manajemen untuk jabatan sebagai pelaksana tugas direksi,” tulis Pasal 2 dikutip Jumat (27/11/2020).
Kontrak tersebut juga memuat janji direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam RUPS maupun diberikan oleh menteri BUMN. Termasuk pemenuhan Key Performance Index (KPI), serta menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Janji pemenuhan target tertentu yang ditetapkan dalam RUPS dan Menteri BUMN memiliki batas waktu atau dalam jangka waktu tertentu.
KPI terdiri dari dua jenis yakni KPI bagi seluruh direksi dan KPI secara individu. Penetapannya pun harus mendapatkan persetujuan dari komisaris perusahaan. Bahkan, capaian secara tahunan juga harus disampaikan laporannya kepada kementerian.
Dalam proses kontrak manajemen tersebut, Erick memberikan kuasa kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
“Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Wakil Menteri BUMN dan Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia untuk menandatangani Kontrak Manajemen,” bunyi pasal 5.






















