ASPEK. ID, JAKARTA – Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, terdapat kendala dalam sertifikasi lahan food estate.
Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, R. Adi Darmawan, mengatakan sertifikasi food estate terdapat kendala di Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara.
Terdapat subjek sama maupun subjek tidak sesuai, batas tidak sesuai dan dapat dilakukan perubahan data fisik, serta terdapat klaim atau ada sengketa. Maka dibutuhkan solusi dalam penyelesaiannya.
“Penyelesaian permasalahan bisa dilakukan dengan menggunakan penetapan putusan pengendalian (penyelesaian sapu jagat) dan menindaklanjuti hasil putusan. Jika ini berhasil bisa diberikan usulan kepada Menteri ATR/BPN untuk mengajukan kepada MA solusi sapu jagat ini untuk dapat dipraktekkan di seluruh Indonesia,” kata Adi dalam keterangan tertulis Minggu (10/1/2021).
Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan, program food estate memiliki konsep pengembangan pangan yang dilakukan secara terintegrasi mencakup pertanian, perkebunan, bahkan peternakan dalam suatu kawasan tertentu.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN serius dalam menangani permasalahan yang bersangkutan agar pelaksanaan food estate berjalan dengan baik.
Sofyan menyebut, food estate menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024. Pembangunan food estate di dua lokasi yang telah ditetapkan, yakni Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara sudah menunjukkan sejumlah kemajuan.
“Presiden Joko Widodo, berharap Kementerian ATR/BPN dapat menyelesaikan masalah kepemilikan lahan di lokasi tempat pembangunan lumbung pangan atau food estate,” pungkasnya.
























