• Latest
  • Trending
OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Ketua KPU Arief Budiman Dipecat, Ini Alasannya

Kemenkes: 186.629 Orang Dewasa dan 34.961 Anak di RI Alami Depresi

Kemenkes: 186.629 Orang Dewasa dan 34.961 Anak di RI Alami Depresi

PM Timor Leste Kunjungi Jokowi, ini yang Disajikan 

Menlu: PM Xanana  Bertemu Jokowi Bersifat Pribadi, Bukan Kenegaraan

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Panggil Rosan-Bahlil ke Hambalang, Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penutupan BUMN

Hashim: Masa Depan Indonesia Sangat Cerah Asalkan Tidak Gaduh

Hashim: Masa Depan Indonesia Sangat Cerah Asalkan Tidak Gaduh

Wapres Gibran Minta Maaf kepada Warga yang Masih Tinggal di Huntara Tapsel

Wapres Gibran Minta Maaf kepada Warga yang Masih Tinggal di Huntara Tapsel

Pupuk Indonesia Sudah Salurkan 4,73 Juta Ton Pupuk Subsidi

Pupuk Indonesia Cetak Laba Rp 8,51 Triliun, Transformasi Danantara Jadi Kunci

Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Tersangka Korupsi MBG

Kejagung Sita Jam Mewah hingga Tumpukan Dolar Milik Eks Kepala BGN

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Mulai Transformasi RS BUMN dari RSPP

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Lolos dari Hukuman Pemecatan

Gledson Minta Persebaya Tak Main-main Lawan Penang FC: Layaknya Final

Persebaya Siap Tempur Hadapi Bhayangkara FC

Balik Arah dari Rugi, ID FOOD Cetak Laba Rp 1,34 T

Balik Arah dari Rugi, ID FOOD Cetak Laba Rp 1,34 T

PP Rombak Susunan Pengurus di PP Properti dan PP Presisi

Merger Adhi Karya dan PT PP Selesai Desember 2026

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ketua KPU Arief Budiman Dipecat, Ini Alasannya

by Zamzami Ali
Januari 13, 2021
in BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK
OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Gedung KPU RI di Jl. Imam Bonjol No.29, Menteng, Jakarta Pusat. [Foto: IDN Times]

ASPEK.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.

Keputusan tersebut diambil berdasarkam putusan DKPP dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020.

Ketua DKPP Muhammad dalam putusannya mengatakan bahwa pemberhentian Arief merupakan sanksi keras yang diberikan terhadap pucuk pimpinan lembaga penyelenggara pemilu itu.

BacaJuga

Kemenkes: 186.629 Orang Dewasa dan 34.961 Anak di RI Alami Depresi

Panggil Rosan-Bahlil ke Hambalang, Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penutupan BUMN

Hashim: Masa Depan Indonesia Sangat Cerah Asalkan Tidak Gaduh

Wapres Gibran Minta Maaf kepada Warga yang Masih Tinggal di Huntara Tapsel

Pupuk Indonesia Cetak Laba Rp 8,51 Triliun, Transformasi Danantara Jadi Kunci

Kejagung Sita Jam Mewah hingga Tumpukan Dolar Milik Eks Kepala BGN

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,” kata Muhammad, Rabu (13/1/2021).

Arief diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu, saat mendampingi Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik.

Saat itu, Evi diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020. Evi lantas mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Pendampingan itu dilakukan pada 17 April 2020, atau hampir sebulan setelah DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi.

Pengadu bernama Jupri juga mendalilkan Arief telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

Komentar
Share71Tweet45SendShareShare12Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Daftar Nama Komisioner KPU dan Bawaslu Terpilih 2022-2027

Komisi II DPR RI telah menetapkan 7 nama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)...

Yuk, Pantau Proses Uji Kelayakan Calon KPU-Bawaslu

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus memastikan bahwa dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon comisioner KPU-Bawaslu akan dilakukan...

Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Ditunda

Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU-Bawaslu 14-16 Februari

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta masyarakat untuk memberikan masukan sebelum pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In