ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penyitaan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN Tahun Anggaran 2025-2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
“Penyidik Jampidsus telah melaksanakan rangkaian penyitaan aset terhadap para tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025-2026,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Anang tidak mengungkap lokasi penggeledahan yang dilakukan penyidik. Namun, ia menyebut total nilai aset yang disita dari Dadan diperkirakan mencapai Rp 8.436.069.815.
Aset yang disita terdiri atas barang mewah, kendaraan, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang. Penyidik menyita satu unit jam tangan Rolex model 52509 dengan nilai taksiran sekitar Rp 300 juta, satu unit Toyota Innova Zenix hitam bernomor polisi B-1652-EII, serta uang tunai yang tersimpan di dalam cash box berisi SGD 150.800, USD 21.600, dan Rp 20 juta.
Dalam pengembangan penyidikan, Kejagung juga menemukan tumpukan uang tunai di sejumlah kendaraan yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Di dalam mobil Suzuki Carry pikap bernomor polisi D-8649-UK, penyidik menemukan kotak besi berwarna biru yang berisi 2.400 lembar uang pecahan USD 100 atau senilai USD 240 ribu.
Selain itu, di mobil Honda WR-V merah bernomor polisi F-1572-ABX ditemukan uang tunai sebesar USD 20 ribu beserta sejumlah uang rupiah. Sementara di mobil Toyota Avanza putih ditemukan uang tunai sebesar Rp 24,5 juta.
Aset Mantan Wakil Kepala BGN Ikut Disita
Penyidik juga menyita aset milik mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dari Sony, Kejagung menyita satu buah jam tangan mewah merek Bell & Ross beserta kotaknya, serta satu tas berisi perhiasan dan batu permata.
Koleksi yang diamankan di antaranya cincin Natural Blue Sapphire (Corundum), Natural Ruby (Corundum), Natural Hessonite (Garnet), hingga belasan cincin dengan batu permata berbagai warna seperti merah, hijau, biru, dan putih.
Selain dua mantan pejabat BGN, penyidik turut menyita aset milik tersangka dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut merupakan orang dekat Sony Sonjaya.
Aset yang diamankan berupa dua kendaraan mewah, yakni BMW 740 Li warna putih tahun 2013 dan Toyota Alphard 2.5 X warna hitam tahun 2019. Penyidik juga menyita uang tunai sebesar USD 8.658 dan SGD 1.800 dari Asep.
Anang menegaskan seluruh penyitaan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan aset-aset tersebut akan digunakan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.
“Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” ujar Anang. []
















