ASPEK.ID, JAKARTA – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan penumpang utama bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan presentase 51 persen.
Dengan adanya pandemi Covid-19, secara otomatis pelaku UMKM juga ikut terkena dampak secara ekonomi.
Agar tidak terkontraksi, peran Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) dan BUMN di bidang permodalan diperlukan untuk memberikan formulasi yang tepat dan dapat membantu pelaku UMKM.
“PDB kita itu terbesar dari pelaku UMKM yaitu diatas 51 persen. Maka kita tekankan betul peran LPBD, peran permodalan madani kemudian peran pegadaian, peran bank-bank himbara lainnya termasuk Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian BUMN termasuk KPPU supaya size ekonomi untuk UMKM itu baik sektor finansial dan sektor pasarnya tidak menjadi suatu kendala dalam proses recovery dampak pandemi ini,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (21/2).
Politisi PDI-Perjuangan menambahkan, permodalan bagi pelaku UMKM itu berbeda antara modal tetap dan modal kerja. Ia meminta agar dicarikan formula-formula permodalan yang bervariasi, mengingat jika terjadi kemacetan di modal tetap.
Selain itu, pihak perbankan atau pemberi modal harus menyiapkan skenario penyelesaian yang konkrit terhadap modal kerjanya.
“Saya sangat percaya bahwa dengan pertemuan-pertemuan seperti ini termasuk optimalisasi pengawasan Komisi VI terhadap UMKM, baik masalah anggaran, menyangkut BUMN maupun menyangkut perbankan komersial, akan membuat status skenario UMKM mampu bernavigasi dalam situasi pandemi saat ini maupun pasca pandemi. Supaya PDB kita, yang penumpang utamanya adalah UMKM, tidak mengalami suatu kendala yang mana sekarang masih minus,” tutupnya. []























