ASPEK.ID, JAKARTA – Sebanyak13 tersangka korporasi berserta barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Kamis (18/3).
Ke 13 tersangka korporasi tersebut adalah PT Millenium Capital Managemen, PT Treasure Fund Investama, PT Pool Advista Aset Manajemen, dan PT GAP Capital (dulu PT Guna Abadi Perkasa).
Kemudian PT Maybank Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama,
PT Sinarmas Asset Management dan PT Corfina Capital.
Selanjutnya PT Jasa Capital Asset Management, PT Prospera Asset Management, PT MNC Asset Management, PT OSO Management Investasi, dan PT PAN Arcadia Capital (dulu PT Dhawibawa Manajement Investasi).
“Ini tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (19/3).
Setelah tahap ini, Kejagung dikatakan Leonard akan menyiapkan surat dakwaan mereka untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008 sampai dengan 2018 mencapai Rp12,157 triliun.
Tiga belas tersangka korporasi Manajer Investasi (MI) dikenai Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dengan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsider Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
























