ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, meminta pemerintah menerbitkan peraturan presiden yang mengatur teknis pengumpulan zakat di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Aturan ini diharapkan dapat mengikat seluruh ASN di kementerian, lembaga dan/atau badan negara di pusat maupun daerah. Dengan demikian, pendapatan zakat bisa berjalan dengan optimal serta menjangkau kalangan bawah.
“Kemenag dan Baznas bersama terus mendorong perpres yang mengatur mekanisme pengumpulan zakat ASN segera dapat diwujudkan. Kita sedang menyelesaikan draft perpresnya, tapi tentu butuh waktu,” kata Yaqut saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Senin (5/4/2021).
Yaqut menuturkan, Perpres merupakan perangkat yang memungkinkan untuk menggali potensi zakat nasional Rp230 triliun/tahun. Pada 2020, zakat baru terhimpun Rp10 triliun.
Melalui Rakornas ini, Menag berharap dapat menghasilkan optimalisasi manfaat zakat yang lebih merata di Indonesia.
“Gerakan zakat dan program lembaga pengelola zakat harus benar-benar menyentuh kelompok marginal dalam masyarakat,” tutup Yaqut.






















