• Latest
  • Trending
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, 907 Batal dan Ditunda

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

BGN Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG, Pelaku Janjikan SPPG Kilat

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Tips Jitu Ubah Duit Rp 1 Juta Jadi Rp 1 Miliar!

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah & WNI Jangan Dekati Lokasi Rawan di Arab Saudi

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

3 Juta Warga RI Terpapar Asap Karhutla, Kasus ISPA Naik 78%

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Indonesia Dukung Mesir Jaga Hak Air Sungai Nil

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

Pertemuan Presiden RI dan Presiden Mesir Hasilkan 4 Kesepakatan Kerja Sama

3 Faktor Proyek MRT Jakarta Fase 2 Bakal Molor

18 Layanan Gratis untuk Warga Jakarta,

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

MotoGP Mandalika, UMKM Raup Omzet Hingga Rp 5 Juta/Hari

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Kapolri Kembali Mutasi 199 Pati dan Pamen: dari Wakabaintelkam hingga 3 Kapolda

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

Rajin Minum Air Putih Kok Bisa Batu Ginja?

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Oktober 12, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

by Muhammad Fadhil
April 29, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Oditur Ungkap Motif dan Cara 4 TNI Siram Andrie Yunus

Oditur militer ungkap kronologi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat anggota TNI. Foto: CNN Indonesia

ASPEK.ID, JAKARTA – Oditur militer membeberkan kronologi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4). Empat anggota TNI didakwa dalam perkara ini.

Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV).

Dalam dakwaannya, oditur menjelaskan para terdakwa mulai mengenal Andrie Yunus sejak Maret 2025. Saat itu, Andrie disebut memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta.

BacaJuga

1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, 907 Batal dan Ditunda

BGN Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG, Pelaku Janjikan SPPG Kilat

Tips Jitu Ubah Duit Rp 1 Juta Jadi Rp 1 Miliar!

Kemenhaj Minta Jemaah Umrah & WNI Jangan Dekati Lokasi Rawan di Arab Saudi

Bandara Arab Dihantam Rudal, Penerbangan Terhenti

LSM Gugat Indonesia Dinilai Lalai Padamkan Karhutla

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata oditur di persidangan.

Rasa kesal itu kembali mencuat pada 9 Maret 2026 saat terdakwa I dan II berbincang. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I memperlihatkan video aksi Andrie yang sempat viral.

Dua hari kemudian, pada 11 Maret 2026, keempat terdakwa berkumpul di kamar terdakwa I. Dalam pertemuan itu, terdakwa I mengungkapkan kekesalannya.

“Dengan berkata ‘Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK’,” kata oditur.

“Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” imbuhnya.

Dalam diskusi tersebut, sempat muncul rencana untuk memukul Andrie. Namun terdakwa II mengusulkan cara lain.

“Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” ujar oditur.

Selanjutnya, para terdakwa mencari informasi mengenai aktivitas Andrie, termasuk kegiatan rutin Kamisan di Monas. Mereka kemudian menyusun rencana pencarian dan pembagian tugas.

Pada 12 April 2026, keempatnya bergerak menggunakan dua sepeda motor. Sebelum berangkat, terdakwa II menyiapkan cairan dari campuran air aki dan pembersih karat yang dimasukkan ke dalam tumbler.

Mereka sempat mencari Andrie di Monas, namun tidak menemukannya. Pencarian dilanjutkan ke sejumlah titik, termasuk kantor KontraS dan YLBHI.

Sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa sempat berkumpul untuk pulang. Namun situasi berubah saat terdakwa III melihat Andrie keluar dari kantor YLBHI dengan sepeda motor.

Keempat terdakwa kemudian melakukan pengejaran. Aksi penyiraman terjadi di kawasan persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat.

“Saat berpapasan terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai terdakwa I. Terdakwa I langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI,” kata oditur.

Menurut oditur, motif para terdakwa adalah memberi efek jera kepada korban.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan subsider hingga lebih subsider terkait perbuatan tersebut.

Di sisi lain, mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut menyoroti kasus ini. Ia meminta penanganan dilakukan secara transparan dan mendorong pembentukan tim pencari fakta independen.

“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi,” kata Novel dalam unggahan di akun X, 8 April 2026.

“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” tulis dia. []

Komentar
Share15Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla, 907 Batal dan Ditunda

ASPEK.ID, JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mengganggu operasional penerbangan di sejumlah wilayah Indonesia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak...

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

BGN Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG, Pelaku Janjikan SPPG Kilat

ASPEK.ID, JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan calon mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar waspada terhadap penipuan yang...

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

Tips Jitu Ubah Duit Rp 1 Juta Jadi Rp 1 Miliar!

ASPEK.ID - Sebagian besar dari kita dapat menemukan cara untuk menghemat uang. Tetapi hal yang sulit adalah  bagaimana kita menggunakan uang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In