ASPEK.ID, JAKARTA – DPR setuju dengan pembentukan dua kementerian dalam Rapat Paripurna, Jumat (9/4/2021). Keduanya yakni Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pembentukan kementerian ini sesuai hasil rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang membahas Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021.
Dalam hasil rapat Bamus tersebut disepakati dua hal. Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menanggapi pembentukan Kementerian Investasi yang baru saja disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi.
“Rencananya BKPM akan menjadi Kementerian Investasi ini,” ujarnya Jumat (9/4/2021).
Jodi menolak menjelaskan lebih detail tentang perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi, termasuk terkait fungsi dan penugasan terbarunya. Ia bilang agar bertanya langsung dengan pihak BKPM.
Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, pembentukan Kementerian Investasi merupakan wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, BKPM akan mengikuti arahan kepala negara.
“Pembentukan kementerian investasi ini berawal dari surat Bapak Presiden kepada DPR, jadi penjelasan terkait hal tersebut tentu lebih tepat disampaikan oleh pihak istana,” jelas Tina.























