ASPEK.ID, JAKARTA – PT Astra International Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Kamis, 17 Juni 2021.
Astra dalam kesempatan itu menyetujui dan menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp 1,8 Miliar gross per bulan.
Ketentuan itu mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2022.
Kemudian memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Presiden Direktur PT Astra International Tbk Djony Bunarto Tjondro mengucapkan terima kasih kepada Dewan Komisaris dan seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan kepada Astra.
PT Astra International Tbk didirikan di Jakarta pada tahun 1957 sebagai sebuah perusahaan perdagangan umum dengan nama Astra International Inc.
Astra telah mengembangkan bisnisnya dengan menerapkan model bisnis yang berbasis sinergi dan terdiversifikasi pada tujuh divisi usaha, terdiri dari Otomotif, Jasa Keuangan, Alat Berat, Pertambangan, Konstruksi & Energi, Agribisnis, Infrastruktur dan Logistik, Teknologi Informasi dan Properti.
Kegiatan operasional bisnis Grup Astra yang tersebar di seluruh Indonesia dikelola melalui lebih dari 238 perusahaan, termasuk anak perusahaan, ventura bersama dan entitas asosiasi, serta didukung oleh lebih dari 188.031 karyawan, berdasarkan data per Maret 2021.
Berikut ini adalah susunan Dewan Komisaris Astra per 17 Juni 2021:
Presiden Komisaris : Prijono Sugiarto
Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont
Komisaris Independen : Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris : Benjamin William Keswick
Komisaris : John Raymond Witt
Komisaris : Stephen Patrick Gore
Komisaris : Benjamin Birks
















