• Latest
  • Trending

Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Beroperasi Agustus 2026

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

Prabowo Naikkan Tukin TNI

Holding BUMN Pangan Dinilai Hambat Investasi Pertanian

Bulog Prioritaskan Penggilingan Padi Rakyat

Arus Peti Kemas Tanjung Priok Semester I Turun 7,7%

Pelindo Tambah Jajaran Komisaris, Dua Nama Baru Resmi Bergabung

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

Prabowo: Cita-cita Besar Indonesia Tidak Didikte oleh Bangsa Lain

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Usai OTT Bupati Anom, KPK Bawa Sejumlah Orang ke Polres Pemalang

Prabowo ke Lulusan IPDN: Rakyat Tak Butuh Birokrasi Berbelit

Prabowo ke Lulusan IPDN: Rakyat Tak Butuh Birokrasi Berbelit

Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Pemalang

Terjaring OTT KPK, Segini Harta Kekayaan Bupati Pemalang

Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXIII

Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXIII

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Bupati Pemalang, Juni Lalu Ikut Rakor Pencegahan Korupsi di Gedung Merah Putih

Dolar AS Kembali Tembus Rp 18.000, BI Siapkan Jurus Perkuat Rupiah

Kebijakan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berjalan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik

by REDAKSI
Oktober 14, 2021
in NEWS

Menteri Keuangan menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai. Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik. Kedua, aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik pada dokumen yang terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.

Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

BacaJuga

LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Beroperasi Agustus 2026

Prabowo Naikkan Tukin TNI

Bulog Prioritaskan Penggilingan Padi Rakyat

Pelindo Tambah Jajaran Komisaris, Dua Nama Baru Resmi Bergabung

Prabowo: Cita-cita Besar Indonesia Tidak Didikte oleh Bangsa Lain

Usai OTT Bupati Anom, KPK Bawa Sejumlah Orang ke Polres Pemalang

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Selain mengatur tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik, aturan ini juga mengatur tentang ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021.

Terkait dengan aturan pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melaksanakan pencetakan meterai tempel serta pembuatan dan distribusi meterai elektronik melalui penugasan dari pemerintah.

Peruri dalam melaksanakan distribusi meterai elektronik dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan, akuntabel, serta memberi kesempatan yang sama. Di sisi lain, untuk distribusi dan penjualan meterai tempel dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia.

Kedua peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik serta memberikan kepastian hukum mengenai pelaksanaan pencetakan meterai tempel, pembuatan dan distribusi meterai elektronik, serta distribusi dan penjualan meterai tempel melalui penugasan.

Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) Dwina Septiani Wijaya melakukan peluncuran meterai elektronik.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, perwakilan dari Badan Siber dan Sandi Negara, beberapa direksi dari Badan Usaha Milik Negara, serta beberapa pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut hadir secara fisik maupun virtual pada acara yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak ini.

“Di dalam kurun waktu hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun dari sisi aplikasi bekerja sama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut dengan e-meterai atau meterai elektronik. Sehingga pada hari ini, kita alhamdulillah bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut meterai elektronik atau e-meterai,” ungkap Menteri Keuangan dalam sambutannya.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Inilah Tampilan Meterai Baru Rp10.000

3 Cara Bedakan Materai Asli & Palsu

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Operasi Perum Peruri, Saiful Bahri meminta, masyarakat harus lebih jeli dalam membedakan meterai asli dan materai...

8 Dokumen Kena Materai Rp10.000

8 Dokumen Kena Materai Rp10.000

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan pemerintah merilis meterai  dengan tarif bea...

RUU Disetujui DPR, Harga Materai Naik Jadi Rp10.000

Tarif Bea Meterai Rp10.000 Berlaku Mulai 2021

ASPEK.ID, JAKARTA - Undang-Undang (UU) Bea Meterai telah disahkan pada tanggal 29/09/2020 di DPR. Mulai tahun 2021, bea meterai akan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

LRT Jakarta Velodrome-Manggarai Beroperasi Agustus 2026

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

Prabowo Naikkan Tukin TNI

Holding BUMN Pangan Dinilai Hambat Investasi Pertanian

Bulog Prioritaskan Penggilingan Padi Rakyat

Arus Peti Kemas Tanjung Priok Semester I Turun 7,7%

Pelindo Tambah Jajaran Komisaris, Dua Nama Baru Resmi Bergabung

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In