Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menjadi payung hukumnya.
Dikutip dari Republika menyampaikan, Perpres Nomor 42 Tahun 2026 berisi Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Sedangkan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam Perpres Kenaikan Tukin TNI, Republika melihat, jabatan bintang empat, yaitu Kepala Staf Angkatan menerima Rp 48,61 juta per bulan. Adapun posisi bintang tiga, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tunjangan Rp 44,87 juta per bulan.
Pada Perpres lama, tukin yang didapatkan Kepala Staf Angkatan di kisaran Rp 37,81 juta per bulan. Sedangkan pos Kasum TNI maupun Wakil Kepala Staf Angkatan di angka Rp 34,9 juta.
























