Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pemecatan Direktur Energi Primer PT PLN (Persero) Rudy Hendra Prastowo bukan karena defisit pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik perseroan.
Erick menolak menjelaskan secara spesifik alasan menggantikan Rudy dengan Hartanto Wibowo. Perombakan direksi PLN itu ditetapkan melalui surat keputusan (SK) yang langsung ditandatangani Erick Thohir pada Kamis, 6 Januari 2022.
“Saya rasa konteksnya tidak seperti itu (dasar pemecatan itu karena krisis batu bara),” ujar Erick dalam sesi wawancara dalam program iNews Prime, Kamis malam (6/1/2022).
Erick mengaku krisis batu bara PLTU PLN bukan baru terjadi saat ini. Sejak Januari 2021 lalu, krisis energi primer itu sudah mulai dirasakan. Saat itu, pemerintah dan Kementerian BUMN mulai mewanti-wanti adanya kelangkaan batu bara.
Erick memimpin rapat dengan manajemen PLN dan meminta perlu dilakukan perubahan strategi untuk mengantisipasi krisis kembali terjadi.
“Kita tahu situasi krisis batu bara ini terjadi di bulan Januari 2021, tapi waktu itu kan tidak gonjang-ganjing seperti ini. Di situlah saya mengambil langkah dan mengingatkan direksi PLN, bahkan kita ada kesepakatan waktu itu bahwa sudah saatnya kita mengubah strategi besar kita,” kata dia.
Erick menambahkan akan menjadi kesalahan besar bila Indonesia tak memiliki rencana guna menjaga pasokan batu bara untuk pembangkit listrik. Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) yang melimpah. Erick juga memandang, krisis batu bara dan LNG saat ini disebabkan oleh model struktur pembelian PLN.
Kontrak pembelian batu bara antara PLN dan produsen batu bara dalam waktu panjang. Pasalnya, pengadaan batu bara sudah diatur melalui regulasi wajib pasok atau domestic market obligation (DMO).
Erick meminta agar manajemen PLN memperbaiki struktur pembelian batu bara saat ini dan kontrak yang dilakukan harus bersifat jangka panjang. Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Korupsi
“Beberapa hal yang dimeeting-kan Januari lalu bagaimana pembelian batu bara bisa jangka panjang, karena kita sudah ada sistem DMO. Harga dipatok jadi tidak ada yang perlu ditakuti, apalagi pada rapat sudah ada pendampingan kejaksaan dan Ketua BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) bersama saya. Ada notulennya ini arahan yang harus dilakukan,” ungkap dia.






















