• Latest
  • Trending
RI Harus Waspadai Jebakan Gasifikasi Batu Bara

Larangan Ekspor Batu Bara Belum Dicabut

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Wapres Gibran Dorong WALUBI Penguatan Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

6 Aktivis Greenpeace Dibawa ke Biddokkes Polda Metro

Prabowo-Gibran Lawan Kelompok Radikal, Sindir Siapa?

2 Tahun Prabowo-Gibran, Kepercayaan Publik di Angka 64,8 Persen

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Istana: Kita Semua Kerja Keras Padamkan Karhutla

Dari Bendungan hingga Labuan Bajo, Jejak Jokowi yang Sulit Dipisahkan dari NTT

Statemen Terbaru Jokowi Tentang Operasi Politik

PPh Perusahaan Turun 19%, Ini Syaratnya

Eks Mendag Sebut Singapura di Balik Jatuh IHSG

IMF Perkirakan Ekonomi Global Tumbuh 6% di 2021

Menko Airlangga: Banyak yang Tak Suka RI Maju Seperti IMF

Elektabilitas PDIP dan Gerindra Turun Tajam

2 Tahun Prabowo-Gibran, PDIP: Ekonomi Anjlok, Negara Sedang Tidak Baik-baik Saja

Prabowo Usul Wisata Berkuda di 5 Destinasi Prioritas

2 Tahun Jadi RI 1, Kekayaan Prabowo Nambah Jadi Rp 2,066 Triliun

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

Greenpeace Pasang Spanduk di Bundaran HI Kritik Pemerintah

KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules

Urus Sengketa Lahan, Hercules Datangi Kantor Kementerian ATR/BPN

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Larangan Ekspor Batu Bara Belum Dicabut

by Aspek
Januari 13, 2022
in BERITA UTAMA, ENERGI
RI Harus Waspadai Jebakan Gasifikasi Batu Bara

Ilustrasi kapal tongkang pengangkut batubara. [Dok. Kaltim Post]

Menko Marves Luhut memimpin rakor terkait Larangan ekspor batu bara dan pemenuhan batu bara PLN pada Rabu (12/1/2022).

Dalam rakor tersebut, disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo bahwa dengan dukungan pemerintah dan stakeholder, telah dilakukan tindakan intervensi untuk memastikan stok batubara untuk pembangkit listrik saat ini dalam kondisi aman.

PLN melaporkan status stok batu bara di PLTU dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dan kritis di angka 20 HOP.

BacaJuga

Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Pemadaman Listrik di Batam

Bahlil: 2030 Seluruh Desa di RI ada Listrik

Dirut Pertamina Tinjau Langsung Distribusi BBM di Bali

Bahlil Ungkap 11 Ribu Desa di RI Belum Teraliri Listrik

Solusi Antrean BBM di Bali, Pertamina Tambah Armada dan Personel

Danantara Ambil Alih PLN Batam & Minta Maaf

Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L, dalam rakor ini diambil beberapa keputusan  yakni stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan. Perusahaan batu bara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.

Ke depan, perusahaan batu bara yang akan ekspor diwajibkan memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:

Untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100% di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara, sebagai dasar perhitungan pada poin no 2 diatas.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Menko Luhut.

Dalam rakor ini dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya tersebut. Luhut juga mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Alasan Pengusaha Dukung Limbah Batu Bara, Bukan B3

5 Raja Batu Bara Indonesia

Jakarta  - Harga batu bara kembali melesat dalam lima hari beruntun menyentuh level tertinggi dan mempertahankan posisi tertinggi selama tiga...

Laba Adaro Energy Turun 36 Persen

Adaro Gelar RUPST Hari ini

Emiten pertambangan batu bara PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2022 pada...

PLTU Cirebon Power akan Tingkatkan Rasio Elektrifikasi

Istana Luruskan Pidato Jokowi di Jerman: Penutupan PLTU pada 2050

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin, mengklarifikasi pidato Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam pembukaan Hannover...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In