• Latest
  • Trending
Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Aturan Perjalanan Terbaru, ASN dan Keluarga Dilarang ke Luar Negeri

Tim SAR Temukan Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa

Update KM Virgo Transport 8: 42 Orang Meninggal, 93 Korban Masih Dicari

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Ini Respons Kejagung

Konsorsium BUMN Bangun Pelabuhan Khusus Kargo di Batam

Raksasa Teknologi Amerika Bakal Investasi Rp 80 Triliun di Batam

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Hukuman Nadiem Makarim Disunat di Tingkat Banding, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Airlangga: 74 Juta WNI Tidak Punya Rekening Bank

Bukaka Pasok 56 Garbarata ke Changi Airport

Bukaka Pasok 56 Garbarata ke Changi Airport

SIG Terapkan Teknik Reklamasi Sistem Baru

Prabowo Mau Bikin Lembaga Baru yang Urus Agraria

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Italia Resmi Serahkan Kapal Induk Garibaldi ke RI, Kini Namanya KRI Sriwijaya-100

Komdigi Beberkan Penyebab Kebocoran Data dan Serangan Siber di RI

Kerugian Akibat Serangan Siber di Indonesia Tembus Rp 111 Triliun

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 25, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Aturan Perjalanan Terbaru, ASN dan Keluarga Dilarang ke Luar Negeri

by Zamzami Ali
Januari 14, 2022
in NEWS
Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Aktifitas penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang, Banten. [Foto: Azwar Ipank/Aspek.id]

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

SE dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian keluar negeri dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

“Pegawai ASN dan keluarga agar membatasi kegiatan bepergian ke luar negeri dalam rangka berlibur selama masa pandemi COVID-19,” demikian ditegaskan Menteri PANRB dalam edaran yang ditandatangani pada tanggal 13 Januari tersebut.

BacaJuga

Update KM Virgo Transport 8: 42 Orang Meninggal, 93 Korban Masih Dicari

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Ini Respons Kejagung

Raksasa Teknologi Amerika Bakal Investasi Rp 80 Triliun di Batam

Hukuman Nadiem Makarim Disunat di Tingkat Banding, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

Airlangga: 74 Juta WNI Tidak Punya Rekening Bank

Namun, lanjut Menteri PANRB, ASN tetap dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) dengan ketentuan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi di lingkungan instansinya.

“Pejabat Pembina Kepegawaian agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara selektif dan memprioritaskan pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan,” tegasnya.

Sementara untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar negeri selain PDLN harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang di lingkungan instansinya.

Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar negeri di masa pandemi ini, Menteri PANRB meminta agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19; petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan; dan kebijakan mengenai pintu masuk (entry point), tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 bagi Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.

Menutup edarannya, Menteri PANRB meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis internal dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada SE.

“(PPK) memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” tandasnya.

SE yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

Pemerintah Kaji Angkat PPPK Damkar hingga Satpol PP Jadi PNS

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Pemerintah mengkaji pengangkatan status petugas pemadam kebakaran (damkar) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baik...

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Jakarta - Pemerintah menyiapkan tiga skema mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)....

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Pensiun PNS Bisa Rp1 M, Ini Penjelasannya

Jakarta - Dana pensiun yang besar dapat dilakukan oleh pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN). Ha itu diungkapkan oleh...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In