• Latest
  • Trending

PTUN Jakarta tidak Menerima Gugatan YLBHI Terhadap Pj Gubernur Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

BRIN Segera Uji Coba Padamkan Karhutla dengan Tepung Singkong

2 Pria Pembawa Molotov Diamankan saat Demo Mahasiswa di Jakarta

Demo di Hari Sumpah Pemuda, Hindari Jalan Berpotensi Macet

80 Ribu Warga Israel di Luar Negeri Pulang Demi Ikut Pemilu

80 Ribu Warga Israel di Luar Negeri Pulang Demi Ikut Pemilu

Politisi Singapura Ancam Potong Kabel Internet RI, Menkomdigi Balas Enteng

Politisi Singapura Ancam Potong Kabel Internet RI, Menkomdigi Balas Enteng

Konsorsium BUMN Bangun Pelabuhan Khusus Kargo di Batam

Investor AS Investasi di Batam Rp 8,3 T Terima 1.000 Pekerja

Wapres Gibran Tinjau  Pendangkalan Sungai di Cilacap

Guru Besar Unsoed Apresiasi Wapres Gibran Berdialog dengan Nelayan Cilacap

BEI Target Kapitalisasi Bursa Rp 30.000 Triliun pada 2030

Dana Asing Kabur dari Bursa RI, BEI BIlang Begini!

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Dua Tahun Prabowo-Gibran 1,3 Juta Warga Miskin Terserap Bekerja di BGN dan 148 Pengusaha Baru Lahir

Anggota DPR RI Gandung Pardiman Tutup Usia

Anggota DPR RI Gandung Pardiman Tutup Usia

Gandung Pardiman Berpulang, Ini Rekam Jejak Politik Legislator Senior Golkar

Gandung Pardiman Berpulang, Ini Rekam Jejak Politik Legislator Senior Golkar

Dirut PNM Periode 2018-2026 Arief Mulyadi Wafat dalam Usia 58 Tahun

Dirut PNM Periode 2018-2026 Arief Mulyadi Wafat dalam Usia 58 Tahun

7 Layanan Pajak  yang Bisa Diakses Melalui NIK dan NPWP Yang Dipadankan

Pemerintah Paraf DIM RUU Adminduk, Wamen Komdigi Nezar Patria: Memperkuat Perangkat Regulasi Memasuki Dunia Digital

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

PTUN Jakarta tidak Menerima Gugatan YLBHI Terhadap Pj Gubernur Aceh

by Aspek
April 17, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima Gugatan Koalisi Masyarakat SIpil yang diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sebagai kuasa penggugat.

YLBHI melayangkan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia Sebagai Tergugat 1 dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat 2 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, 8 November 2023 tahun lalu, terkait pengangkatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 394/6/TF/2022/PTUN.JKT.

BacaJuga

BRIN Segera Uji Coba Padamkan Karhutla dengan Tepung Singkong

Demo di Hari Sumpah Pemuda, Hindari Jalan Berpotensi Macet

80 Ribu Warga Israel di Luar Negeri Pulang Demi Ikut Pemilu

Politisi Singapura Ancam Potong Kabel Internet RI, Menkomdigi Balas Enteng

Investor AS Investasi di Batam Rp 8,3 T Terima 1.000 Pekerja

Guru Besar Unsoed Apresiasi Wapres Gibran Berdialog dengan Nelayan Cilacap

“Benar bahwa YLBHI telah mengajukan gugatan terkait perbuatan melawan hukum penguasa akibat penetapan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Jadi gugatannya perbuatan melawan hukum penguasa,” kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul.

Pj Gubernur Achmad Marzuki menunjuk Ifdhal Mahmuddin dan Farza Lawfirm sebagai kuasa hukumnya, yang kemudian mengajukan diri sebagai Tergugat Intervensi dan majelis hakim menerima permohonannya sebagai tergugat Intervensi.

Pada Senin (17/4) siang ini majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan:
Dalam Eksepsi:

Menerima Eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi mengenai Legal standing/ kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan Gugatan,;

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;
  2. Menghukum Para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. .000,-(empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);

J Kamal Farza, SH., MH, salah satu kuasa hukum Achmad Marzuki mengatakan, pihaknya belum menerima Salinan putusan secara lengkap. Tetapi dari pemberitahuan yang dia terima dari e-court, Kamal mengkonfirmasi, bahwa benar PTUN Jakarta sudah membacakan putusan, dan menyatakan gugatan YLBHI itu tidak diterima.

“Benar sudah putus, Pak Achmad Marzuki sah sebagai Pj Gubernur Aceh, dan bisa melanjutkan kiprahnya memimpin pemerintahan di Aceh,” ujarnya.

Komentar
Share30Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, Hotman Paris Turun Mendampingi

Hotman Paris: Cara Singapura Melawan Indonesia

  ASPEK.ID, JAKARTA - Pengacara, Hotman Paris Hutapea mengatakan hubungan jual beli komoditas strategis seperti energi bumi dipastikan selalu diikat...

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Kabulkan Gugatan Pasal Penghinaan kepada Presiden

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden...

ExxonMobil PHK 1.900 Karyawan

11 WNI Terima Ganti Rugi dari ExxonMobil di AS Soal Gugatan Penyiksaan

Sebanyak 11 warga desa Aceh yang mengaku diri mereka atau keluarga mereka mengalami kekerasan mengerikan lebih dari 20 tahun lalu...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In