• Latest
  • Trending

MK: Sah Sistem Pemilu Terbuka

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

72 Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan MBG

Zulhas Wajibkan Kepala SPPG Hadir di Dapur Jam 2 Malam

Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Rp 65 Juta Tahun 2025

Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menteri Agama

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Sempat Menguat, IHSG Ditutup Anjlok 1,48% ke Level 6.405

KPK Panggil Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di LPEI

KPK Panggil Dirut PT Clipan Finance Indonesia Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Stop Sementara Pembukaan Dapur MBG Baru

HUT Jokowi Dihadiahi Surat Larangan Pakai Bank Konvensional

BSI: Tabungan Haji dan Umrah Capai 7,69 juta Rekening

Pekerja PT Pos Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Gaji Cair 1 September

Pekerja PT Pos Mengadu ke DPR, Minta Kepastian Gaji Cair 1 September

Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

Profesor Malaysia Dipecat Usai Klaim Orang Melayu Kuno Bisa Terbang

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Prabowo Kucurkan Dana Rp 200 M untuk Penanganan Gempa NTT

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Konsumsi Pertalite Naik Usai Harga Pertamax Melonjak

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK: Sah Sistem Pemilu Terbuka

by Aspek
Juni 15, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).

BacaJuga

Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur

Kemenag Bantah Kabar Menag Nasaruddin Umar Mengundurkan Diri

Zulhas Wajibkan Kepala SPPG Hadir di Dapur Jam 2 Malam

Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menteri Agama

Sempat Menguat, IHSG Ditutup Anjlok 1,48% ke Level 6.405

KPK Panggil Dirut PT Clipan Finance Indonesia Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Sadli Isra menuturkan, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Adapun permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.
Mayoritas partai politik menegaskan sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi.

Komentar
Share30Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Kabulkan Gugatan Pasal Penghinaan kepada Presiden

Jakarta -Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pasal penghinaan presiden...

Basuki Pacu Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN

Basuki Pacu Pembangunan Gedung MK dan KY di IKN

Jakarta  - Progres pembangunan fisik gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu...

MK: Larang MBG Gunakan Anggaran Pendidikan di APBN

Jakarta - MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In