Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hary Sudarmanto menampung uang hasil pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) senilai Rp 20 miliar dalam rekening kerabatnya.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (16/1).
Budi mengatakan pola pungutan tidak resmi ke TKA diduga sudah berlangsung lama dan masih terus berlanjut hingga perkara ini diungkap KPK tahun 2025. Bahkan, kata dia, Hery Sudarmanto diduga masih menerima uang hasil pemerasan TKA meskipun sudah pensiun.
“Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025,” tandas Budi.
Budi memastikan penyidik KPK terus mendalami alasan Hery Sudarmanto masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun.
“Bagaimana peran yang dilakukannya (HS) walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” pungkas dia.
KPK sebelumnya menyebutkan Hery Sudarmanto menerima duit haram dari kasus pemerasan pengurusan RPTKA senilai Rp 20 miliar.
Hery Sudarmanto sudah ditetapkan sebagai tersangka kesembilan dalam kasus pemerasan TKA di Kemenaker, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.
KPK menduga Hery Sudarmanto sudah menerima duit haram tersebut sejak menjadi direktur PPTKA periode 2010-2015, dirjen pembinaan penempatan tenaga kerja (Binapenta) periode 2015-2017, sekjen Kemenaker (2017-2018), dan fungsional utama Kemenaker periode 2018-2023.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tandas Budi.
Dalam kasus ini, delapan tersangka lain sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK melakukan pemerasan dalam dalam pengurusan izin RPTKA Kemenaker 2017-2025 sebesar Rp135,29 miliar.
Kedelapan tersangka tersebut adalah:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025
JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; serta Gatot Rp 9,48 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []
























