• Latest
  • Trending

Eks Sekjen Kemenaker Tampung Uang Peras TKA di Rekening Kerabat

Gempa Kembali Terjadi di NTT pada Minggu 16 Agustus Berkekuatan M 5,2

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

PT Wika Siap Bangun Gedung Tertinggi di Afrika Barat

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

Dramatis! Tembakan Warnai Penangkapan Dua Tersangka Sabu di Bireuen

KKB Berondong Mobil Polisi di Tolikara, Satu Anggota Terluka

Kebakaran Hutan 2019 Bikin Indonesia Rugi Rp 72 Triliun

Jangan Cuma Protes! Komisi VIII DPR Minta Malaysia-Singapura Ikut Cegah Karhutla

Airlangga Pastikan Harga Pertalite Tak Naik hingga Akhir 2026

Airlangga Pembatasan Pertalite Menurut Jenis Kendaraan

BI Aceh Sediakan Rp4 Triliun untuk Penukaran Uang Lebaran, Ini Jadwal dan Lokasinya

Uang Beredar RI Tembus Rp10.371 Triliun pada Juli 2026, Tumbuh 8,3%

Matahari Berubah Merah Menyala di Langit Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasan BMKG

Matahari Berubah Merah Menyala di Langit Palangka Raya, Ternyata Ini Penjelasan BMKG

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Persingkat Khutbah Jumat Ini Penyebabnya

Marc Klok Bicara Peluang Persib Juarai BRI Super League 2025/26

Marc Klok Bicara Spirit Juara Jelang Musim Baru Dimulai

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Sekjen Kemenaker Tampung Uang Peras TKA di Rekening Kerabat

by Muhammad Fadhil
Januari 16, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Hary Sudarmanto menampung uang hasil pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) senilai Rp 20 miliar dalam rekening kerabatnya.

“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya. Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (16/1).

Budi mengatakan pola pungutan tidak resmi ke TKA diduga sudah berlangsung lama dan masih terus berlanjut hingga perkara ini diungkap KPK tahun 2025. Bahkan, kata dia, Hery Sudarmanto diduga masih menerima uang hasil pemerasan TKA meskipun sudah pensiun.

BacaJuga

Dentuman Saat Gempa di Yogyakarta, BMKG Beri Penjelasan

Update Gempa NTT: Korban Meninggal Bertambah Jadi 83 Orang, Pengungsi Tembus 110 Ribu

Dony Oskaria: WIKA Buat Laporan yang Realistis Saja

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

KKB Berondong Mobil Polisi di Tolikara, Satu Anggota Terluka

Jangan Cuma Protes! Komisi VIII DPR Minta Malaysia-Singapura Ikut Cegah Karhutla

“Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025,” tandas Budi.

Budi memastikan penyidik KPK terus mendalami alasan Hery Sudarmanto masih terima uang dari para agen TKA meskipun sudah pensiun.

“Bagaimana peran yang dilakukannya (HS) walaupun sudah tidak aktif lagi sebagai pegawai, namun masih punya pengaruh dalam proses penerbitan dokumen RPTKA di Kemenaker,” pungkas dia.

KPK sebelumnya menyebutkan Hery Sudarmanto menerima duit haram dari kasus pemerasan pengurusan RPTKA senilai Rp 20 miliar.

Hery Sudarmanto sudah ditetapkan sebagai tersangka kesembilan dalam kasus pemerasan TKA di Kemenaker, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

KPK menduga Hery Sudarmanto sudah menerima duit haram tersebut sejak menjadi direktur PPTKA periode 2010-2015, dirjen pembinaan penempatan tenaga kerja (Binapenta) periode 2015-2017, sekjen Kemenaker (2017-2018), dan fungsional utama Kemenaker periode 2018-2023.

“Bahkan setelah pensiun pun, sampai dengan 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tandas Budi.

Dalam kasus ini, delapan tersangka lain sudah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK melakukan pemerasan dalam dalam pengurusan izin RPTKA Kemenaker 2017-2025 sebesar Rp135,29 miliar.

Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025
  5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
  6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025

JPU menjelaskan pemerasan dilakukan bertujuan untuk memperkaya para ASN Kemenaker tersebut, yaitu memperkaya Putri sebesar Rp 6,39 miliar; Jamal Rp 551,16 juta; Alfa Rp 5,24 miliar; Suhartono Rp 460 juta; Haryanto Rp 84,72 miliar dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn; Wisnu Rp 25,2 miliar dan satu unit sepeda motor Vespa tipe Primavera 150 ABS A/T; Devi Rp 3,25 miliar; serta Gatot Rp 9,48 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. []

Komentar
Share20Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

Kena OTT KPK, Segini Harta Kekayaaan Rektor Unsoed

ASPEK.ID, JAKARTA - Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

22 Napi Tipikor Berpotensi Bebas, Ada OC Kaligis, Setnov hingga Sejumlah Kepala Daerah

KPK OTT Dosen Teladan Unsoed

ASPEK. JAKARTA - Dua Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Keduanya yakni Wakil...

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK OTT Rektor Unsoed, 14 orang Ditangkap, 9 Diperiksa di Jakarta

ASPEK.ID, JAKARTA - KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Soedirman (Unsoed), Akhmas Sodiq. Sodiq diamankan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In