• Latest
  • Trending
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag dan Bos Agen Travel

Amran Cerita Bill Clinton Bahas Kopi Gayo saat Bertemu di Luar Negeri

Mentan Copot 14 Pejabat Kementan, Diduga Terlibat Korupsi Miliaran

Bella Beradu Akting dengan Aktor Senior di Film Layar Lebar

Bella Beradu Akting dengan Aktor Senior di Film Layar Lebar

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi US$ 453,4 Miliar

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka

Penonton Bioskop Indonesia Turun 16,7 Persen Selama Paruh Pertama 2026

PFN Bakal Luncurkan Jaringaan Bioskop Negara Sinewara pada 2027

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Targetkan RUU Perampasan Aaset disahkan Sebelum Desember

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

BI-ASPI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN

Update Gempa NTT: 25 Orang Meninggal di Manggarai dan Manggarai Timur

Pemerintah Siapkan Rp 5 Triliun untuk Penanganan Bencana

Dirut Pertamina Turun Langsung ke Flores, Pastikan Pasokan BBM Aman

Dirut Pertamina Turun Langsung ke Flores, Pastikan Pasokan BBM Aman

BEM UI Demo di Bundaran HI, Ajukan 8 Tuntutan

BEM UI Demo di Bundaran HI, Ajukan 8 Tuntutan

NTT Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari

Pemerintah Belum Buka Bantuan Asing untuk Tangani Gempa NTT

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Agustus 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Eks Pejabat Kemenag dan Bos Agen Travel

by Muhammad Fadhil
Januari 22, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Gedung KPK. [Foto: Dok. KPK]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi termasuk eks pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan bos agen travel haji dan umrah.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/1).

Lima saksi yang diperiksa KPK adalah Abdul Muhyi selaku analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024 Kemenag, Mohamad Udi Arwijono selaku direktur PT Aliston Buana Wisata, Husein Badeges selaku direktur PT Aida Tourindo Wisata, AIDA Muhamad Irfan selaku manajer operasional PT Lintas Ziarah Sahara, dan Ridwan Kurniawan selaku staf kasi pendaftaran Kemenag tahun 2012-2021.

BacaJuga

Mentan Copot 14 Pejabat Kementan, Diduga Terlibat Korupsi Miliaran

Bella Beradu Akting dengan Aktor Senior di Film Layar Lebar

Utang Luar Negeri RI Naik Jadi US$ 453,4 Miliar

Hari Ini! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat Penetapan Tersangka

PFN Bakal Luncurkan Jaringaan Bioskop Negara Sinewara pada 2027

DPR Targetkan RUU Perampasan Aaset disahkan Sebelum Desember

Budi belum membeberkan detail materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.

Diketahui, KPK telah resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kemenag.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (8/1/2026) lalu. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Yaqut, Gus Alex dan juga Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Hanya saja, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka karena alat bukti belum cukup.

KPK mengaku penyidikan kasus ini tersebut berjalan secara positif. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. []

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Respons Wacana Pengadilan Ad Hoc Usut Korupsi BUMN

  ASPEK.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan direksi BUMN...

Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun, Wajib Bayar Rp6,7 M

Bupati Ponorogo Sugiri Divonis 6,5 Tahun, Wajib Bayar Rp6,7 M

ASPEK.ID, SURABAYA - Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait...

Kemenag Salurkna Rp 4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA

Kemenag Salurkna Rp 4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA

Jakarta - Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar, menegaskan, penyaluran dana BOS Madrasah bukan sekadar alokasi anggaran rutin pemerintah. Menurut...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In