ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi termasuk eks pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan bos agen travel haji dan umrah.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (22/1).
Lima saksi yang diperiksa KPK adalah Abdul Muhyi selaku analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus tahun 2022-2024 Kemenag, Mohamad Udi Arwijono selaku direktur PT Aliston Buana Wisata, Husein Badeges selaku direktur PT Aida Tourindo Wisata, AIDA Muhamad Irfan selaku manajer operasional PT Lintas Ziarah Sahara, dan Ridwan Kurniawan selaku staf kasi pendaftaran Kemenag tahun 2012-2021.
Budi belum membeberkan detail materi pemeriksaan terhadap kelima saksi tersebut.
Diketahui, KPK telah resmi menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 di lingkungan Kemenag.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis (8/1/2026) lalu. Keduanya dijerat dengan pasal kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Yaqut, Gus Alex dan juga Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Hanya saja, Fuad Hasan Masyhur hingga saat ini belum ditetapkan menjadi tersangka karena alat bukti belum cukup.
KPK mengaku penyidikan kasus ini tersebut berjalan secara positif. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di berbagai lokasi. []
























