ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hanif sebelumnya telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada pekan lalu, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Hingga kini, KPK belum menerima konfirmasi terkait kesiapan waktu dari yang bersangkutan.
“Jadi, confirm pada pekan lalu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara HD selaku eks menteri ketenagakerjaan dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan RPTKA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (28/1).
Budi menegaskan, pemanggilan ulang akan segera dijadwalkan. Namun, hingga Senin (26/1/2026), belum ada kepastian dari Hanif Dhakiri mengenai waktu pemeriksaan.
“Sampai dengan hari kemarin kami belum mendapatkan konfirmasi tersebut. Nanti kita masih tunggu nanti penjadwalannya kapan, pasti kami akan update,” tutur Budi.
KPK menilai keterangan Hanif Dhakiri penting untuk mengungkap alur praktik pengurusan RPTKA, terutama terkait dugaan penerimaan aliran dana oleh Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan yang kini berstatus tersangka.
Menurut Budi, dugaan praktik pemerasan tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, termasuk saat Hanif Dhakiri masih menjabat sebagai Menaker.
“Artinya kan ini memang tempusnya cukup panjang, sehingga penyidik perlu untuk meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait dalam hal ini Pak HD selama Menteri Ketenagakerjaan saat itu untuk memberikan penjelasan, memberikan keterangan bagaimana praktik dan mekanisme dalam pengurusan RPTKA pada zaman beliau,” terang Budi.
“Seperti apa prosesnya, karena saudara HS yang ditetapkan sebagai tersangka ini diduga sudah mendapatkan sejumlah aliran uang dalam proses pengurusan RPTKA pada saat itu,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK mengungkap Hery Sudarmanto diduga menerima uang hasil pemerasan pengurusan RPTKA dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. Hery ditetapkan sebagai tersangka kesembilan, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada Oktober 2025. []
















