• Latest
  • Trending
Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

Yusril: RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Januari 2026

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi DPR

Pasar Cempaka Putih Terbakar, 25 Damkar Dikerahkan

Kebakaran Apartemen di Jakbar, 19 Penghuni Dievakuasi

Cara Lengkap Aktivasi Akun Coretax buat Lapor SPT

Ingat! Batas Lapor SPT Pajak Hari Ini, Telat Kena Denda

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Tersangka Kasus Penganiayaan Bayi di Daycare Banda Aceh Jadi Tiga Orang

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Semen Padang di Ujung Tanduk, 5 Kekalahan Beruntun Dekatkan ke Degradasi

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah ke Tengah

Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Wanita Pindah ke Tengah

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

Lantik 14 Kajati, Jaksa Agung Soroti Disiplin hingga Disinformasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

by Muhammad Fadhil
Maret 9, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Kompol Yogi Divonis 14 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi

ASPEK.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang pembacaan amar putusan yang digelar pada Senin (9/3). Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar Sandi Iramaya saat membacakan putusan di persidangan.

BacaJuga

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

20 Penghuni Dilarikan ke RS Imbas Asap Kebakaran Apartemen Mediterania

Yusril Usul Ambang Batas Parlemen Disesuaikan Jumlah Komisi DPR

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan serta terlibat dalam perbuatan yang berkaitan dengan penghilangan barang bukti sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman. Dengan demikian, Kompol Yogi tetap menjalani masa tahanan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.

Hakim menjelaskan total nilai restitusi dalam perkara tersebut mencapai Rp771.547.000 yang dibebankan kepada dua terdakwa. Dari jumlah tersebut, Kompol Yogi diwajibkan membayar sebesar Rp385.773.000 kepada keluarga Brigadir Nurhadi.

Restitusi tersebut merupakan bagian dari rekomendasi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Majelis hakim juga menegaskan bahwa apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tidak dibayarkan, maka jaksa penuntut umum dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa.

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka terdakwa dikenakan pidana penjara pengganti selama dua tahun,” kata hakim.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Haris Chandra, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, Kompol Yogi menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Budi Mukhlish menyebut vonis yang dijatuhkan majelis hakim sepenuhnya sesuai dengan tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan.

“Prinsipnya terhadap putusan ini 100 persen sesuai dengan tuntutan kami. Dari sisi penerapan hukum, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan berat, serta perbuatan terkait penghilangan barang bukti,” ujar Budi kepada wartawan usai sidang.

Di sisi lain, keluarga korban mengaku belum sepenuhnya puas dengan putusan tersebut. Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma Agustina, menilai hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa masih terlalu ringan.

“Kurang puas,” kata Elma usai mengikuti persidangan.

Menurutnya, keluarga berharap para pelaku dijatuhi hukuman yang lebih berat.

“Harapan keluarga seumur hidup. Seharusnya lebih dari itu. Delapan tahun untuk terdakwa lain juga menurut kami ringan sekali,” ujarnya.

Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi sebelumnya menyita perhatian publik setelah peristiwa tersebut terjadi di kawasan wisata Gili Trawangan.

Persidangan perkara ini berlangsung cukup panjang dengan menghadirkan sejumlah saksi serta berbagai barang bukti yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

ASPEK.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan...

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

ASPEK.ID, JAKARTA - Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam...

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Heri Heriyandi resmi menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)....

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

DJP Resmi Perpanjang Lapor SPT Badan sampai Akhir Mei 2026

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Karo Ops Polda Aceh Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Satu

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

KNKT Dalami Dugaan Sinyal Error di Balik Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In