ASPEK.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap struktur jaringan narkotika internasional yang melibatkan sosok Andre Fernando alias Charlie alias “The Doctor”. Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa Andre tidak bekerja sendiri, melainkan berada di bawah kendali dua pemasok berbeda yang beroperasi dari Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut kedua sosok tersebut berasal dari latar belakang berbeda, yakni Hendra, warga negara Indonesia asal Aceh, dan Tomi, warga negara Malaysia.
“Andre Fernando alias The Doctor diketahui memiliki dua orang atasan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4).
Meski sama-sama menjadi pemasok, Eko menegaskan keduanya tidak saling terhubung.
“Kedua atasan tersebut diketahui tidak saling mengenal satu sama lain,” jelasnya.
Dalam struktur jaringan ini, Andre berperan sebagai simpul penting—penghubung sekaligus penjamin transaksi antara pemasok dan pembeli di Indonesia. Ia menjadi pihak yang memastikan alur distribusi dan pembayaran berjalan tanpa hambatan.
Dari hasil pemeriksaan, Andre mengaku mengenal Hendra melalui rekannya, Hendro alias Nemo. Sementara relasinya dengan Tomi bermula dari pertemuan di arena perjudian di Genting Highlands, Malaysia.
Sepanjang operasinya, Andre tercatat menerima berbagai jenis narkotika dalam jumlah signifikan. Dari Hendra, ia memperoleh sabu sebanyak dua kali pengiriman pada Februari 2026, masing-masing 2 kilogram dan 3 kilogram, dengan harga Rp380 juta per kilogram, lalu dijual kembali seharga Rp390 juta per kilogram.
Selain sabu, ia juga menerima etomidate sebanyak 500 butir pada Januari 2026 seharga Rp1,6 juta per butir, yang kemudian dijual kepada Ikha Novita Sari seharga Rp1,8 juta per butir. Tak hanya itu, Andre juga menerima “happy five” sebanyak 50 bungkus pada Desember 2025, yang dibeli Rp1,8 juta dan dijual kembali Rp2 juta per bungkus.
Sementara dari Tomi, suplai difokuskan pada etomidate. Andre menerima 250 butir pada Desember 2025 dan 397 butir pada Januari 2026 dengan harga Rp1,7 juta per butir, lalu menjualnya Rp1,8 juta. Ia juga menerima etomidate ukuran besar sebanyak 700 butir pada Februari 2026 dengan harga Rp1,7 juta, dan menjualnya hingga Rp2,2 juta per butir.
Transaksi pembayaran dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kawasan Whiterabit PIK serta titik lain di luar area tersebut.
Nama Andre sendiri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang juga menyeret bandar narkoba Ko Erwin. Perkara ini turut melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dalam jaringan tersebut, Andre disebut sebagai pemasok utama sabu yang dibeli Ko Erwin untuk diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat. Tercatat dua transaksi terjadi pada Januari 2026, masing-masing senilai Rp400 juta, dengan total sabu mencapai 5 kilogram.
Selain itu, Andre juga diketahui memiliki jalur distribusi di wilayah Riau. Ia memasukkan cartridge vape yang mengandung etomidate dengan merek Ferarri dan Lamborgini melalui jalur laut dari Malaysia, melewati Dumai.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan narkotika lintas negara beroperasi dengan pola terfragmentasi—tanpa keterhubungan langsung antar pemasok, namun tetap terintegrasi melalui perantara seperti “The Doctor”. []
























