• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Mbappe Bidik “Golden Boot” Piala Dunia saat Hadapi Inggris

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Milisi Irak Pasang Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Donald Trump

Demokrat: Semeru Meletus Tanpa Peringatan Dini; Panggil Menteri ESDM

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sejak Pagi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Kepala Komunikasi, Tapi Gagal Berkomunikasi?

Kepala Komunikasi, Tapi Gagal Berkomunikasi?

Konflik Antarwarga di NTT Pecah, 3 Orang Meninggal dan Rumah Dibakar

Konflik Antarwarga di NTT Pecah, 3 Orang Meninggal dan Rumah Dibakar

Sosok Ibrahim Al Abrar, Siswa SD di Boyolali Penemu Celah Keamanan NASA

Sosok Ibrahim Al Abrar, Siswa SD di Boyolali Penemu Celah Keamanan NASA

Foto Lawas Messi dan Bayi Yamal Viral Lagi, Kini Bertemu di Final Piala Dunia

UNICEF Ungkap Cerita di Balik Foto Messi dan Bayi Lamine Yamal

Bisnis SMS dan Telepon Turun, Telkom Indonesia Masih Laba Rp 16,46 T

Danantara Siapkan Telkom Enterprise Jadi Integrator Bisnis, Bidik Pertumbuhan hingga 30%

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, Juli 19, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Kajari Enrekang Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

by Muhammad Fadhil
Juni 23, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, MAKASSAR – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, dituntut pidana penjara selama 4 tahun dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jaksa menilai Padeli terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” kata JPU dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Selasa (23/6).

BacaJuga

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

Mbappe Bidik “Golden Boot” Piala Dunia saat Hadapi Inggris

Milisi Irak Pasang Imbalan Rp 179 M untuk Bunuh Donald Trump

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Padeli membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” ungkapnya.

“Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan/pendapatan tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 90 hari,” sambung jaksa.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 930 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa dapat dikenakan pidana tambahan.

“Jika terpidana tidak membayar atau belum mencukupi pembayaran pengganti, Makassar dipidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Kronologi Dugaan Pemerasan

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Padeli diduga meminta dan menerima uang senilai total Rp 930 juta untuk menghentikan atau meringankan proses hukum perkara dugaan korupsi dana Baznas Enrekang.

Saat menjabat Kajari Enrekang sejak Oktober 2023 hingga 2025, Padeli disebut bekerja sama dengan Sunarti Lewang, tenaga arsiparis yang diperbantukan di Kejari Enrekang, untuk meminta uang kepada sejumlah pihak yang tengah berhadapan dengan proses hukum.

Dari Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, Padeli diduga menerima Rp 410 juta. Permintaan uang disebut berlangsung bertahap sejak Mei hingga Juli 2025 melalui perantara Sunarti.

Menurut jaksa, Junwar yang merasa khawatir setelah diperiksa penyidik berupaya mencari cara agar kasus yang menjeratnya tidak berlanjut. Melalui sejumlah perantara, ia kemudian diminta menyiapkan uang antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta.

“Untuk memenuhi permintaan tersebut, Junwar bersama sejumlah komisioner Baznas bahkan disebut meminjam dana zakat sebesar Rp100 juta yang nantinya akan dikembalikan melalui pemotongan gaji,” ungkapnya.

Jaksa menyebut permintaan uang tidak berhenti di situ. Padeli diduga kembali meminta tambahan Rp 250 juta, Rp 25 juta, hingga Rp 15 juta. Uang tersebut disebut diserahkan melalui Sunarti sebelum akhirnya diterima Padeli di rumah dinas Kajari Enrekang.

Kasus ini mulai terungkap setelah seorang jaksa penyidik Kejari Enrekang mengetahui adanya dugaan pemberian uang tersebut dan melakukan klarifikasi kepada pihak Baznas.

“Saat dugaan itu mencuat, Padeli didakwa berupaya menutupi perbuatannya dengan memerintahkan Sunarti mengembalikan sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta, lalu meminta agar uang itu dilaporkan sebagai pengembalian kerugian negara. Karena jumlahnya kurang, Junwar terpaksa meminjam lagi Rp110 juta untuk melengkapi total Rp410 juta yang kemudian disetor ke rekening penampungan Kejari Enrekang,” jelasnya.

Selain Junwar, jaksa menyebut Padeli juga diduga meminta uang kepada Syawal, mantan Pelaksana Tugas Ketua Baznas Enrekang. Melalui Sunarti, Padeli disebut meminta total Rp 820 juta dengan alasan untuk membantu meringankan proses hukum yang sedang dihadapi Syawal.

“Permintaan itu dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp25 juta pada Mei 2025, Rp320 juta, Rp25 juta, Rp350 juta, hingga Rp100 juta pada Juli 2025. Penyerahan uang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Dinas Perpustakaan Enrekang, Kampus Universitas Muhammadiyah Enrekang (UNIMEN), rumah makan, hingga gerbang masuk Kabupaten Enrekang,” katanya.

Atas perbuatannya, Padeli dituntut melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum. []

Komentar
Share23Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

ASPEK.ID, BANDA ACEH - Kurang dari 24 jam, tim gabungan Polres Aceh Selatan yang didukung personel Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda...

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Saya tidak akan pernah lupa. 24 September 2012. Hari itu sangat terik. Tapi kami tidak merasa panas. Di foto itu...

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Catatan Pinggir Inas N Zubir Kuasa hukum terdakwa Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) dalam sidang eksepsi tampaknya hanya berfokus pada pembelaan...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Polda Aceh Serahkan Perkara Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

Oknum Polisi Perampok Toko Emas di Tapaktuan Ditangkap, Polda Aceh Ambil Alih Kasus

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

14 Tahun Lalu di Gardens by the Bay, Prabowo Menanam Sebuah Mimpi

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Di Balik Klaim Kajian Ilmiah di Kasus Tuduhan Ijazah Palsu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka

Eks Kepala PPATK Sebut Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In