ASPEK.ID, TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memutuskan menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah evaluasi selama dua bulan menunjukkan penerapan WFA belum memberikan dampak signifikan terhadap efektivitas kerja pegawai.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan sistem kerja fleksibel tersebut tidak lagi diterapkan dan pihaknya akan menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“WFA ASN tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Lis, Selasa (23/6).
Menurut Lis, kebijakan WFA sebelumnya dijalankan untuk meningkatkan efektivitas kinerja sekaligus menekan pengeluaran operasional. Namun, hasil evaluasi menunjukkan target tersebut belum tercapai secara maksimal.
Selain itu, kondisi geografis Kota Tanjungpinang yang tidak terlalu kompleks dinilai membuat kebutuhan penerapan WFA tidak terlalu mendesak. Pemkot juga menemukan adanya persepsi keliru dari sebagian pegawai terkait kebijakan tersebut.
“Kadang-kadang ada sebagian yang menganggap WFA itu sebagai liburan tambahan,” ujarnya.
Dalam proses evaluasi, Pemkot Tanjungpinang juga mencatat sebanyak 78 pegawai tidak masuk kerja dalam satu hari. Temuan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam meninjau kembali pelaksanaan WFA.
Meski menghentikan kebijakan tersebut, Pemkot Tanjungpinang menegaskan tetap mematuhi ketentuan pemerintah pusat. Karena itu, surat resmi akan dikirimkan kepada Kemendagri untuk menjelaskan alasan penghentian WFA di lingkungan ASN Pemkot Tanjungpinang.
“Jadi kita tetap mematuhi aturan, tetapi akan menyampaikan surat ke Kemendagri bahwa kami tidak lagi menerapkan WFA karena beberapa pertimbangan tersebut,” tutur Lis. []
























