ASPEK.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusannya, hakim menyatakan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 tidak sah.
“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Indra bersifat sewenang-wenang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan itu juga dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.
Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa Indra belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini Indra belum ditahan.
Indra kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan ini diajukan pada 27 Februari 2026 dan merupakan yang ketiga, setelah dua permohonan sebelumnya sempat ditarik.
Respons KPK
KPK menyatakan menghormati putusan hakim terkait gugatan praperadilan tersebut. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh saudara IS [Indra Iskandar] sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
“Selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” sambungnya.
KPK menegaskan putusan praperadilan bukan akhir dari proses hukum. Jika ditemukan kecukupan alat bukti, penyidikan dapat dilanjutkan.
“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi.
Sikap KPK Saat Sidang
Dalam proses praperadilan sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
“Sudah banyak, sudah ada, enggak cuma lebih dari dua alat bukti saja,” ujar Plt Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4).
Natalia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Jadi, enggak ada isu untuk istilahnya penetapan tersangkanya itu tidak sah, tidak ada isu lagi. Kita sudah memastikan bahwa itu sebenarnya sudah sah penetapan tersangka terhadap diri Pemohon [Indra Iskandar],” katanya.
Selain itu, KPK menyebut nilai kerugian negara dalam kasus tersebut telah dihitung oleh BPK dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan dimaksud. []
























