• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kloter Perdana Haji Masuk Asrama, Terbang ke Madinah Besok

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

by Muhammad Fadhil
April 14, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusannya, hakim menyatakan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 tidak sah.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Indra bersifat sewenang-wenang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan itu juga dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

BacaJuga

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.

Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa Indra belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini Indra belum ditahan.

Indra kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan ini diajukan pada 27 Februari 2026 dan merupakan yang ketiga, setelah dua permohonan sebelumnya sempat ditarik.

Respons KPK

KPK menyatakan menghormati putusan hakim terkait gugatan praperadilan tersebut. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh saudara IS [Indra Iskandar] sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

“Selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” sambungnya.

KPK menegaskan putusan praperadilan bukan akhir dari proses hukum. Jika ditemukan kecukupan alat bukti, penyidikan dapat dilanjutkan.

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi.

Sikap KPK Saat Sidang

Dalam proses praperadilan sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.

“Sudah banyak, sudah ada, enggak cuma lebih dari dua alat bukti saja,” ujar Plt Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Natalia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Jadi, enggak ada isu untuk istilahnya penetapan tersangkanya itu tidak sah, tidak ada isu lagi. Kita sudah memastikan bahwa itu sebenarnya sudah sah penetapan tersangka terhadap diri Pemohon [Indra Iskandar],” katanya.

Selain itu, KPK menyebut nilai kerugian negara dalam kasus tersebut telah dihitung oleh BPK dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan dimaksud. []

Komentar
Share12Tweet8SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

ASPEK.ID, JAKARTA - John Phelan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Angkatan Laut Amerika Serikat secara mendadak. Keputusan itu diumumkan langsung...

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

ASPEK.ID, MAUMERE - Gunung Lewotobi Laki-Laki kembali mengalami erupsi pada Kamis (23/4) pagi. Letusan terjadi sekitar pukul 07.21 WITA dengan...

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

ASPEK.ID, JAKARTA - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode menuai...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In