• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus TPPU Korupsi Batu Bara

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Taksir Pasar Motor Listrik RI Rp 3.036 Triliun

5 Agenda RUPSLB BRI, Kamis 21 Januari

BRI Salurkan KUR Rp103 T ke 2 Juta Debitur

Realisasi Investasi RI Sepanjang 2025 Lampaui Target, Capai Rp 1.931 Triliun

Rosan Ungkap 10 Perusahaan RI Siap Garap Motor Listrik Nasional

Garuda Maskapai Penerbangan Dengan Prokes Terbaik Dunia

Direktur Niaga Garuda Dicopot, Komisaris Siapkan Pelaksana Tugas

Persis Solo Datangkan Mantan Striker Timnas Indonesia

Persis Solo Datangkan Mantan Striker Timnas Indonesia

Jokowi Kirim Calon Tunggal Kapolri ke DPR

Prabowo Puji Dua Jenderal karena Prestasi dan Pengabdian

Unilever akan PHK 3.200 Karyawan

PT GNI di Morowali PHK 1.900 Karyawan, Ini Alasan Perusahaan

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Bos Danantara Bakal Bebaskan DP Beli Motor Listrik

PHK di Singapura Tertinggi Sejak Covid-19

Singapura Bagi BLT hingga Rp 8,3 Juta untuk 2,4 Juta Warga, Cair September

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

by Muhammad Fadhil
April 14, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusannya, hakim menyatakan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 tidak sah.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Indra bersifat sewenang-wenang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan itu juga dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

BacaJuga

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus TPPU Korupsi Batu Bara

Danantara Taksir Pasar Motor Listrik RI Rp 3.036 Triliun

BRI Salurkan KUR Rp103 T ke 2 Juta Debitur

Rosan Ungkap 10 Perusahaan RI Siap Garap Motor Listrik Nasional

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.

Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa Indra belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini Indra belum ditahan.

Indra kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan ini diajukan pada 27 Februari 2026 dan merupakan yang ketiga, setelah dua permohonan sebelumnya sempat ditarik.

Respons KPK

KPK menyatakan menghormati putusan hakim terkait gugatan praperadilan tersebut. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh saudara IS [Indra Iskandar] sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

“Selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” sambungnya.

KPK menegaskan putusan praperadilan bukan akhir dari proses hukum. Jika ditemukan kecukupan alat bukti, penyidikan dapat dilanjutkan.

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi.

Sikap KPK Saat Sidang

Dalam proses praperadilan sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.

“Sudah banyak, sudah ada, enggak cuma lebih dari dua alat bukti saja,” ujar Plt Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Natalia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Jadi, enggak ada isu untuk istilahnya penetapan tersangkanya itu tidak sah, tidak ada isu lagi. Kita sudah memastikan bahwa itu sebenarnya sudah sah penetapan tersangka terhadap diri Pemohon [Indra Iskandar],” katanya.

Selain itu, KPK menyebut nilai kerugian negara dalam kasus tersebut telah dihitung oleh BPK dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan dimaksud. []

Komentar
Share15Tweet9SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

Barata Indonesia Kirim Reaktor B100 ke Kalsel Dukung EBT Nasional

Surabaya, - PT Barata Indonesia (Persero) mengirim reaktor biodiesel B100 ke Kalimantan Selatan yang merupakan pesanan dari PT Paripurna Swakarsa...

China No 2 Terbanyak Miliarder Selama Pandemi Covid

Utang Pemerintah Rp10.000 Triliun, Apakah Masih Aman?

Jakarta - Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurrahman menilai utang pemerintah...

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Bebizie di Kasus TPPU Korupsi Batu Bara

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam penyidikan kasus...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In