• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Tewaskan 1 Warga, 67 Rumah Terdampak

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya

Rusia Hujani Ukraina dengan 70 Rudal dan 611 Drone, 11 Orang Tewas

Rusia Hujani Ukraina dengan 70 Rudal dan 611 Drone, 11 Orang Tewas

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

Austria vs Yordania: Pertemuan Pertama Sepanjang Sejarah

Austria vs Yordania: Pertemuan Pertama Sepanjang Sejarah

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Dangkal M 6,7 Guncang Palu, BMKG Keluarkan Peringatan Susulan

Beratnya 1,4 Ton, Kiswah Baru Ka’bah Resmi Dipasang Sambut 1448 H

Beratnya 1,4 Ton, Kiswah Baru Ka’bah Resmi Dipasang Sambut 1448 H

Terima Perwakilan Demonstran, Gibran: Saya Senang Mahasiswa Kritis

Terima Perwakilan Demonstran, Gibran: Saya Senang Mahasiswa Kritis

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Stop Sementara Program MBG Saat Libur Sekolah, Semua Dapur Bakal Diaudit

Tunisia Pecat Pelatih di Tengah Piala Dunia 2026

Tunisia Pecat Pelatih di Tengah Piala Dunia 2026

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

KPU Siapkan Rp1,42 T untuk Tahapan Pemilu 2029, Sudah Masuk Pagu 2027

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

by Muhammad Fadhil
April 14, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi gugatan. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Dalam putusannya, hakim menyatakan status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 tidak sah.

“Mengadili, satu, menyatakan permohonan Pemohon praperadilan dikabulkan sebagian,” ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/4).

Hakim menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Indra bersifat sewenang-wenang dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Penetapan itu juga dinilai tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

BacaJuga

BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Tewaskan 1 Warga, 67 Rumah Terdampak

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya

Rusia Hujani Ukraina dengan 70 Rudal dan 611 Drone, 11 Orang Tewas

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

Austria vs Yordania: Pertemuan Pertama Sepanjang Sejarah

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 22 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang,” ujar hakim.

Selain itu, hakim juga menyoroti bahwa Indra belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020,” lanjutnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Indra sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini Indra belum ditahan.

Indra kemudian mengajukan praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka oleh KPK. Permohonan ini diajukan pada 27 Februari 2026 dan merupakan yang ketiga, setelah dua permohonan sebelumnya sempat ditarik.

Respons KPK

KPK menyatakan menghormati putusan hakim terkait gugatan praperadilan tersebut. Lembaga antirasuah itu akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.

“KPK menghormati putusan hakim dalam sidang Praperadilan yang diajukan oleh saudara IS [Indra Iskandar] sebagai salah satu due process of law khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

“Selanjutnya kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” sambungnya.

KPK menegaskan putusan praperadilan bukan akhir dari proses hukum. Jika ditemukan kecukupan alat bukti, penyidikan dapat dilanjutkan.

“Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Budi.

Sikap KPK Saat Sidang

Dalam proses praperadilan sebelumnya, KPK menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.

“Sudah banyak, sudah ada, enggak cuma lebih dari dua alat bukti saja,” ujar Plt Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK Natalia Kristianto di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Natalia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

“Jadi, enggak ada isu untuk istilahnya penetapan tersangkanya itu tidak sah, tidak ada isu lagi. Kita sudah memastikan bahwa itu sebenarnya sudah sah penetapan tersangka terhadap diri Pemohon [Indra Iskandar],” katanya.

Selain itu, KPK menyebut nilai kerugian negara dalam kasus tersebut telah dihitung oleh BPK dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan dimaksud. []

Komentar
Share14Tweet9SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Tewaskan 1 Warga, 67 Rumah Terdampak

ASPEK.ID, SIGI - Korban akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,7 yang mengguncang Sulawesi Tengah terus bertambah. Badan Nasional Penanggulangan...

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

ASPEK.ID - Timnas Prancis membuka Grup I Piala Dunia 2026 dengan kemenangan 3-1 atas Timnas Senegal di Stadion MetLife, New...

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya

ASPEK.ID, JAKARTA - Pengacara Elza Syarief memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Erick Thohir Shalat di Kamar Soekarno

Erick Thohir: Jaga Islam Jaga Indonesia

Kantor Bupati hingga Hotel Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu

BNPB: Gempa M 6,7 di Sulteng Tewaskan 1 Warga, 67 Rumah Terdampak

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Piala Dunia 2026: Prancis Bungkam Senegal dengan Skor 3-1

Sony Sonjaya Tulis Pesan untuk Kepala BGN Nanik S Deyang, Apa Isinya?

Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur Jadi Pengacara Sony Sonjaya

Rusia Hujani Ukraina dengan 70 Rudal dan 611 Drone, 11 Orang Tewas

Rusia Hujani Ukraina dengan 70 Rudal dan 611 Drone, 11 Orang Tewas

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In