ASPEK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi tambang ilegal di Kalimantan Tengah yang menjerat pengusaha Samin Tan. Terbaru, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan ini merupakan hasil pengembangan perkara terkait aktivitas tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
“Tim penyidik Jampidsus melakukan pengembangan dalam kasus korupsi PT AKT. Untuk itu, kami menetapkan tiga orang tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (23/4).
Adapun ketiga tersangka yang dimaksud adalah HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Kalimantan Tengah, BJW selaku Direktur PT AKT, serta HZM yang menjabat sebagai General Manager PT OOWL.
Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Ia disebut sebagai beneficial owner PT AKT yang tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal.
Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Meski demikian, kegiatan tambang diduga terus berlangsung sejak 2017 hingga 2025.
Penyidik menduga aktivitas ilegal tersebut bisa berjalan karena adanya kerja sama dengan sejumlah oknum penyelenggara negara.
Kejagung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. []
























