ASPEK.ID, JAKARTA – Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) itu diperiksa sebagai saksi.
Khalid tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4) sekitar pukul 15.46 WIB. Ia datang didampingi sejumlah orang yang diduga merupakan tim kuasa hukumnya.
Sebelum masuk ke dalam gedung, Khalid hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media. “Dipanggil jadi saksi. Orangnya-orangnya (tersangka) saya tidak tahu, saya tidak terlalu kenal,” ujarnya.
Selain Khalid, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain dari biro perjalanan haji dan umrah. Salah satunya Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M Nur.
Tak hanya di Jakarta, pemeriksaan juga dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Sumatera Utara. Tiga saksi yang diperiksa di sana yakni Dahrizal Dahlan selaku Direktur PT Chairul Umam Addauli, Zulhendri selaku Direktur PT Nadwa Mulia Utama, serta Salwaty selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman terkait dugaan praktik jual beli kuota haji oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” kata Budi.
“Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan,” sambungnya.
Sebelumnya, Khalid juga pernah diperiksa dalam perkara yang sama pada 9 September 2025. Saat itu, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Usai pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam kala itu, Khalid menjelaskan awalnya dirinya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun kemudian ia mengaku mendapat tawaran untuk beralih ke kuota haji khusus.
“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah,” ujarnya.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” lanjutnya.
Ia juga menyebut total jemaah dari Uhud Tour yang berangkat melalui skema tersebut mencapai 122 orang.
“Jumlahnya 122 (jemaah),” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Dari keempat tersangka tersebut, baru Yaqut dan Ishfah yang telah dilakukan penahanan.
KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru. []
























