ASPEK.ID, JAKARTA – Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi maksimal dua periode menuai respons dari sejumlah partai politik. PDIP dan Partai NasDem kompak menyuarakan penolakan terhadap rekomendasi tersebut.
Usulan itu tercantum dalam laporan tahunan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang dirilis pada Kamis (23/4). Dalam laporan tersebut, KPK memberikan 16 rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembatasan masa jabatan ketua umum partai hanya dua periode masa kepengurusan guna mendorong kaderisasi yang lebih sehat di internal partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” demikian isi laporan tersebut.
Selain soal pembatasan masa jabatan, KPK juga merekomendasikan perbaikan kurikulum pendidikan kader di tubuh partai politik.
Politikus PDIP, Guntur Romli, menilai rekomendasi tersebut telah melampaui kewenangan KPK. Menurutnya, partai politik merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki kemandirian dalam mengatur rumah tangganya sendiri.
“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh,” katanya.
Guntur menilai usulan itu juga bertentangan dengan prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik. Ia menegaskan mekanisme kepemimpinan partai seharusnya ditentukan melalui AD/ART masing-masing partai.
Menurut dia, belum ada bukti empiris yang menunjukkan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai akan otomatis menekan praktik korupsi.
Ia justru menilai akar persoalan korupsi politik saat ini lebih disebabkan tingginya biaya politik.
Selain itu, Guntur juga mengingatkan potensi penyalahgunaan aturan tersebut untuk kepentingan politik tertentu.
“Ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk menggulingkan lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan,” katanya.
Penolakan serupa juga datang dari Partai NasDem. Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan bahwa masa jabatan ketua umum merupakan urusan internal partai yang tidak bisa diintervensi pihak luar.
“Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat, sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” kata Sahroni. []
























