ASPEK.ID, JAKARTA – Oditur militer membeberkan kronologi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4). Empat anggota TNI didakwa dalam perkara ini.
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV).
Dalam dakwaannya, oditur menjelaskan para terdakwa mulai mengenal Andrie Yunus sejak Maret 2025. Saat itu, Andrie disebut memaksa masuk dan menginterupsi rapat revisi UU TNI di sebuah hotel di Jakarta.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata oditur di persidangan.
Rasa kesal itu kembali mencuat pada 9 Maret 2026 saat terdakwa I dan II berbincang. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa I memperlihatkan video aksi Andrie yang sempat viral.
Dua hari kemudian, pada 11 Maret 2026, keempat terdakwa berkumpul di kamar terdakwa I. Dalam pertemuan itu, terdakwa I mengungkapkan kekesalannya.
“Dengan berkata ‘Saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmount Jakarta yang sedang membahas RUU TNI, sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK’,” kata oditur.
“Selain itu saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025. Saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme,” imbuhnya.
Dalam diskusi tersebut, sempat muncul rencana untuk memukul Andrie. Namun terdakwa II mengusulkan cara lain.
“Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide terdakwa II tersebut, terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama,” ujar oditur.
Selanjutnya, para terdakwa mencari informasi mengenai aktivitas Andrie, termasuk kegiatan rutin Kamisan di Monas. Mereka kemudian menyusun rencana pencarian dan pembagian tugas.
Pada 12 April 2026, keempatnya bergerak menggunakan dua sepeda motor. Sebelum berangkat, terdakwa II menyiapkan cairan dari campuran air aki dan pembersih karat yang dimasukkan ke dalam tumbler.
Mereka sempat mencari Andrie di Monas, namun tidak menemukannya. Pencarian dilanjutkan ke sejumlah titik, termasuk kantor KontraS dan YLBHI.
Sekitar pukul 23.00 WIB, para terdakwa sempat berkumpul untuk pulang. Namun situasi berubah saat terdakwa III melihat Andrie keluar dari kantor YLBHI dengan sepeda motor.
Keempat terdakwa kemudian melakukan pengejaran. Aksi penyiraman terjadi di kawasan persimpangan Jalan Salemba I dan Jalan Talang, Jakarta Pusat.
“Saat berpapasan terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Andrie Yunus, yang juga mengenai terdakwa I. Terdakwa I langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM sedangkan terdakwa III dan terdakwa IV lurus ke arah jalan Pramuka menuju Mess Bais TNI,” kata oditur.
Menurut oditur, motif para terdakwa adalah memberi efek jera kepada korban.
Para terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan subsider hingga lebih subsider terkait perbuatan tersebut.
Di sisi lain, mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut menyoroti kasus ini. Ia meminta penanganan dilakukan secara transparan dan mendorong pembentukan tim pencari fakta independen.
“Sejak awal kekhawatiran penanganan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus akan ditangani sekedarnya, dan pelaku akan dihukum ringan, karena dibuat seolah motifnya pribadi,” kata Novel dalam unggahan di akun X, 8 April 2026.
“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” tulis dia. []























