ASPEK.ID, JAKARTA – Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti pada dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2 miliar, 280 juta rupiah dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa,” tuturnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mulyatsyah dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan serta uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Mulyatsyah didakwa bersama mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuni. Keduanya dinilai terlibat dalam korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa.
Untuk perkara yang sama, Sri Wahyuni lebih dulu dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. []
























