• Latest
  • Trending
Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Sewa Lahan di KIT Batang Gratis 5 Tahun

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

BI: Ekspor Jadi Salah Satu Penopang Ekonomi Kuartal IV/2021

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Gol Ramadan Bawa FC Bekasi City Menang, Persiraja Protes Keputusan Wasit

Bawa 20 Pemain, Persiraja Siap Tempur Hadapi PSIS Semarang

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ambruk 1,88% ke 6.031, 497 Saham Berguguran

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Prabowo Ungkap Rencana Ganti Nama BNN, Ini Nama Barunya

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

Singapura Jadi Negara Paling Makmur di Asia Tenggara

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Minta Menteri Nusron Wahid Kooperatif, Pejabat Publik Harus Jadi Teladan

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

Indonesia Komit Jaga Kepercayaan dan Lindungi Investasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

by Muhammad Fadhil
April 30, 2026
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, HUKUM, NEWS
Eks Direktur Kemendikbud Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Chromebook

Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah, divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena korupsi pengadaan laptop. (Adrial A/detikcom)

ASPEK.ID, JAKARTA – Eks Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek tahun 2020, Mulyatsyah, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/4/2026).

BacaJuga

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

Garuda Dikabarkan Rombak Pengurus, Ini Nama-Nama yang Masuk dan Keluar

DPR Tetapkan 5 Dewas RRI Periode 2026-2031, Ini Nama-Namanya

3 Terdakwa Korupsi Klaim Fiktif BPJS Divonis 3-7 Tahun

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Mulyatsyah tidak terbukti pada dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar. Jika tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran uang pengganti sebesar 2 miliar, 280 juta rupiah dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari terdakwa,” tuturnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Mulyatsyah dengan hukuman 6 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan serta uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Mulyatsyah didakwa bersama mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah periode 2020–2021, Sri Wahyuni. Keduanya dinilai terlibat dalam korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang merugikan negara hingga Rp 2,1 triliun.

“Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap jaksa.

Untuk perkara yang sama, Sri Wahyuni lebih dulu dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim. []

Komentar
Share20Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

Rudi Satwiko Disebut Gantikan Ari Askhara di Humpuss Maritim

JAKARTA — PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) dikabarkan melakukan perubahan susunan direksi dan komisaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham...

Sewa Lahan di KIT Batang Gratis 5 Tahun

Dirut Jasa Marga:Tol Trans Jawa Hidupkan UMKM

  ASPEK.ID, JAKARTA - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan Achmad Purwantono menyebut pertumbuhan ekonomi di daerah-daerah sepanjang...

BI: Ekspor Jadi Salah Satu Penopang Ekonomi Kuartal IV/2021

Danantara Tidak Punya Rencana Merger ASDP-Pelni ke Pelindo

ASPEK.ID, JAKARTA - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan, Badan Pengelola Investasi (BPI)...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In