• Latest
  • Trending
Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Arab Saudi Tangkap 10 WNI Diduga Jual Haji Ilegal, Kemenhaj Buka Suara

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Sempat Mangkir Pemeriksaan, Pendiri Ponpes di Pati Akhirnya Ditangkap Polisi

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Kapal Tanker Disulap Jadi Fasilitas Migas di Laut Natuna

Kemlu Ungkap Posisi Terakhir Kapal Tanker Iran yang Masuk Perairan RI

Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar 17 Mei, Ini Penjelasan Kemenag

Bus ALS Tabrak Truk BBM di Muratara, 16 Orang Meninggal Dunia

Bus ALS Tabrak Truk BBM di Muratara, 16 Orang Meninggal Dunia

Densus 88 Kembali Tangkap Terduga Teroris

Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Afiliasi ISIS di Sulteng

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Rosan Ungkap Alasan Danantara Masuk GoTo

BSI Siap Antisipasi Lonjakan Permintaan Emas di Tengah Gejolak Global

Kinerja 2025 Moncer, BSI Bagikan Dividen Rp1,51 T

Polisi Ancam Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati Jika Mangkir Lagi

Polisi Ancam Jemput Paksa Pendiri Ponpes di Pati Jika Mangkir Lagi

Prabowo Restui 7 Jurus BI Jaga Rupiah, dari Intervensi hingga Batasi Dolar

Harga Emas Antam Kembali Melonjak pada Rabu

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Arab Saudi Tangkap 10 WNI Diduga Jual Haji Ilegal, Kemenhaj Buka Suara

by Muhammad Fadhil
Mei 7, 2026
in BERITA TERBARU, NEWS
Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Ilustrasi haji. [Foto: AFP]

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan komitmennya memberantas praktik haji ilegal pada musim haji 1447 H/2026 M. Dalam sepekan terakhir, sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Arab Saudi karena diduga terlibat promosi hingga jual beli haji nonprosedural.

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan pemerintah mendukung penuh langkah Arab Saudi dalam menindak praktik haji tanpa izin resmi.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi. Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” tegas Maria di Jakarta, Kamis (7/5).

BacaJuga

Sempat Mangkir Pemeriksaan, Pendiri Ponpes di Pati Akhirnya Ditangkap Polisi

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Kemlu Ungkap Posisi Terakhir Kapal Tanker Iran yang Masuk Perairan RI

Sidang Isbat Idul Adha 2026 Digelar 17 Mei, Ini Penjelasan Kemenag

Bus ALS Tabrak Truk BBM di Muratara, 16 Orang Meninggal Dunia

Advertisement. Scroll to continue reading.

Maria menyebut penindakan tidak hanya menyasar calon jemaah ilegal, tetapi juga pihak yang mengorganisir, memfasilitasi, hingga mengambil keuntungan dari praktik tersebut.

Di Indonesia, Satgas Haji Ilegal yang terdiri dari Kemenhaj, Polri, dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan juga terus melakukan pengawasan di sejumlah titik keberangkatan.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.

Kemenhaj mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur ilegal. Sebab, selain merugikan secara materi, pelaku maupun calon jemaah bisa terkena sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, operasional penyelenggaraan ibadah haji Indonesia hingga Selasa (5/5) disebut berjalan lancar. Hingga 4 Mei 2026, tercatat 229 kelompok terbang (kloter) dengan total 89.051 jemaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Sebanyak 219 kloter yang membawa 85.039 jemaah sudah tiba di Madinah. Adapun 68 kloter berisi 26.037 jemaah telah bergerak menuju Makkah untuk menjalani umrah wajib dan persiapan puncak ibadah haji.

Dari sisi kesehatan, tercatat 10.746 jemaah menjalani rawat jalan. Sebanyak 139 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan 208 jemaah dirawat di rumah sakit Arab Saudi. Saat ini masih ada 76 jemaah yang menjalani perawatan.

Kemenhaj juga mengingatkan jemaah menjaga kesehatan mengingat suhu di Madinah dan Makkah berkisar 37-39 derajat Celsius.

“Mari kita prioritaskan kesehatan, keselamatan, ketertiban, dan kekhusyukan ibadah agar jemaah dapat menjalankan ibadah haji secara optimal,” tutup Maria. []

Komentar
Share8Tweet5SendShareShare1Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Sempat Mangkir Pemeriksaan, Pendiri Ponpes di Pati Akhirnya Ditangkap Polisi

ASPEK.ID, JAKARTA - Pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati berinisial AS (52) ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp 40 miliar untuk memulihkan kebun kopi yang rusak akibat banjir bandang di...

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

ASPEK.ID, JAKARTA - Vonis terhadap mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, diperberat pada tingkat banding. Dari sebelumnya...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Arab Saudi Tangkap 10 WNI Diduga Jual Haji Ilegal, Kemenhaj Buka Suara

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Sempat Mangkir Pemeriksaan, Pendiri Ponpes di Pati Akhirnya Ditangkap Polisi

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Pemerintah Siapkan Rp 40 M untuk Pulihkan Kebun Kopi Rusak di Aceh

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

Vonis Luhur Budi Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In