ASPEK.ID, JAKARTA – Pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati berinisial AS (52) ditangkap polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati. AS sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada awal pekan ini.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut.
“Sudah (ditangkap),” jawab singkat Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kamis (7/5).
Polisi menyebut AS sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas. Saat ini, tersangka masih dalam perjalanan menuju Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jaka mengatakan pihaknya akan menyampaikan detail penanganan kasus tersebut setelah tim penyidik dan tersangka tiba di Mapolresta Pati.
“Rilis nunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati,” jelasnya.
“Nanti nunggu rilis saja,” lanjut dia.
AS diketahui merupakan pendiri salah satu pondok pesantren di Pati. Dalam kasus ini, ia diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka disebut memberikan doktrin tertentu kepada korban, termasuk mengaku sebagai keturunan nabi. []
























