• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim Bebaskan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Mau Pidato di Sidang Umum PBB

Di Sidang PBB, Pidato Menlu Sugiono Bawa Pesan Prabowo

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Buruh  & Pengusaha Ungkap Penyebab PHK 53.000 Pekerja

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Kemenkeu Ubah Aturan, BI Tak Lagi Jadi Tempat Penempatan Uang Negara

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Jokowi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI pada 16 November 2026

27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Sumut, Terbanyak Anak-anak dan Lansia

27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Sumut, Terbanyak Anak-anak dan Lansia

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan ‘Penjara’ Mewah

Brasil Gagal Menang Lawan Australia, Ancelotti Salahkan Rumput

Brasil Gagal Menang Lawan Australia, Ancelotti Salahkan Rumput

Unilever akan PHK 3.200 Karyawan

Daftar 5 Provinsi dengan PHK Terbanyak hingga Agustus 2026

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Persis Solo Tak Gentar Hadapi Persipura, Targetkan Poin Penuh

Polri Rotasi 54 Perwira, Jabatan Kepala Kortastipidkor Berganti

50 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp 2.613.000 per Gram

GELOMBANG ELEKTORAL JOKOWI: 2029 SAATNYA BERGESER KE PSI

Jokowi ke Bandung dan Bekasi, Ini Agendanya

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Minggu, September 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hakim Bebaskan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

by Muhammad Fadhil
Mei 7, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Rommel saat membacakan putusan.

BacaJuga

Di Sidang PBB, Pidato Menlu Sugiono Bawa Pesan Prabowo

Buruh  & Pengusaha Ungkap Penyebab PHK 53.000 Pekerja

Kemenkeu Ubah Aturan, BI Tak Lagi Jadi Tempat Penempatan Uang Negara

Jokowi Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina PSI pada 16 November 2026

27 Kasus Influenza A Terdeteksi di Sumut, Terbanyak Anak-anak dan Lansia

5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan Buntut Temuan ‘Penjara’ Mewah

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti Yuddy menyalahgunakan kewenangan maupun jabatannya dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan BJB hingga sekitar Rp 670 miliar.

Majelis hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, ataupun intervensi dari Yuddy terhadap proses pengajuan kredit perusahaan tekstil tersebut.

“Menurut hakim, terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan,” demikian pertimbangan majelis.

Selain itu, hakim menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari terdakwa dalam perkara tersebut. Yuddy dinilai tidak memiliki niat melawan hukum.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” kata hakim.

Majelis juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar Yuddy segera dibebaskan setelah sidang putusan selesai dibacakan. Hakim juga memulihkan hak, kedudukan, kemampuan, serta martabat terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex tersebut. []

Komentar
Share21Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Mau Pidato di Sidang Umum PBB

Di Sidang PBB, Pidato Menlu Sugiono Bawa Pesan Prabowo

ASPEK.ID, NEW YORK- Menteri Luar Negeri RI Sugiono membawa pesan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Sidang Majelis Umum Perserikatan...

Jumlah Penduduk Miskin di Indonesia Capai 24,79 Juta

Buruh  & Pengusaha Ungkap Penyebab PHK 53.000 Pekerja

    ASPEK.ID, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Agustus 2026 mencapai...

Cadangan Devisa September 2019 Setara 7,2 Bulan Impor

Kemenkeu Ubah Aturan, BI Tak Lagi Jadi Tempat Penempatan Uang Negara

ASPEK.iD, JAKARTA -  Kemenkeu mengubah skema pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Dalam aturan terbaru, Bank Indonesia (BI) tak lagi tercantum...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In