• Latest
  • Trending
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Hakim Bebaskan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

Mengapa Mulut Terbuka saat Tidur?

Kurang Gerak Picu Penurunan Fungsi Otak

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah: Tidak Ada Pajak Rumah Sewa

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Tekankan BUMN Jangan Cuma Jadi Pemain Lokal

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

Uji Materi Ijazah Capres Gugur di MK, Ini Pertimbangannya

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

RI Punya Potensi Besar Mineral Tanah Jarang, Danantara Ungkap Kendalanya

Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Sakit Hati Kerap Diejek, Pria di Kukar Bakar Kantor Diskominfo

Aspal Merah Putih Segera Diluncurkan, Segini Harganya

Aspal Merah Putih Segera Diluncurkan, Segini Harganya

7 Tentara AS Dilaporkan Tewas dalam Bentrokan di Kapal Induk USS Abraham Lincoln

7 Tentara AS Dilaporkan Tewas dalam Bentrokan di Kapal Induk USS Abraham Lincoln

KAI Catat Pertumbuhan Pengguna LRT Jabodebek pada Triwulan III 2024

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai mulai Beroperasi 26 Agustus

Rekam Jejak Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo

Alasan Istana Kirim 1 Nama Jadi Gubernur BI ke DPR

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Hakim Bebaskan Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi di Kasus Kredit Sritex

by Muhammad Fadhil
Mei 7, 2026
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Ilustrasi palu hakim. Foto: kai.or.id

ASPEK.ID, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Yuddy Renaldi, divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5).

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan Yuddy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Rommel saat membacakan putusan.

BacaJuga

Kurang Gerak Picu Penurunan Fungsi Otak

Pemerintah: Tidak Ada Pajak Rumah Sewa

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Danantara Tekankan BUMN Jangan Cuma Jadi Pemain Lokal

MK Tak Terima Gugatan Penghapusan Kuota Haji Khusus

RI Kena Tarif AS 10 persen, Mendag; Negara Lain 12 Persen

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tidak ada bukti Yuddy menyalahgunakan kewenangan maupun jabatannya dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan BJB hingga sekitar Rp 670 miliar.

Majelis hakim juga menyebut tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, ataupun intervensi dari Yuddy terhadap proses pengajuan kredit perusahaan tekstil tersebut.

“Menurut hakim, terdakwa justru meminta permohonan kredit tersebut diproses sesuai ketentuan,” demikian pertimbangan majelis.

Selain itu, hakim menyatakan tidak terdapat unsur kesengajaan ataupun kelalaian dari terdakwa dalam perkara tersebut. Yuddy dinilai tidak memiliki niat melawan hukum.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” kata hakim.

Majelis juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan agar Yuddy segera dibebaskan setelah sidang putusan selesai dibacakan. Hakim juga memulihkan hak, kedudukan, kemampuan, serta martabat terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex tersebut. []

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Mengapa Mulut Terbuka saat Tidur?

Kurang Gerak Picu Penurunan Fungsi Otak

Dilansir dari Real Simple, Rabu (12/8/2026), otak manusia bisa mengalami penurunan aliran darah ketika mereka menghabiskan sebagian besar waktu bangunnya...

Menko AHY: Rumah Layak Huni Jadi Fondasi Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah: Tidak Ada Pajak Rumah Sewa

Jakarta - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengeluarkan instruksi khusus untuk mengejar penarikan pajak dari...

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Pertamina Diskon LPG Bright Gas Sambut HUT RI

Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga memberikan program diskon harga pembelian isi ulang LPG nonsubsidi jenis Bright Gas hingga Rp8.100...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In