ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan insentif pajak bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melakukan aksi korporasi berupa merger maupun akuisisi. Kebijakan itu berlaku sementara hingga 2029.
Keputusan tersebut disepakati usai pertemuan Purbaya dengan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria pada Rabu (6/5).
Purbaya mengatakan transaksi yang berkaitan dengan merger untuk tujuan efisiensi tidak akan dikenakan pajak. Namun fasilitas itu hanya diberikan selama tiga tahun ke depan.
“Transaksi yang jual beli itu lho, untuk merger efisiensi itu kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger akuisisi,” ujar Purbaya di Menara Radius Prawiro, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (7/5).
Pemerintah sendiri tengah mendorong perampingan jumlah BUMN secara besar-besaran. Jumlah perusahaan pelat merah yang saat ini disebut mencapai sekitar 1.000 bakal dipangkas menjadi 200 perusahaan.
Menurut Purbaya, proses restrukturisasi dan efisiensi BUMN membutuhkan biaya besar. Karena itu, menurutnya tidak tepat jika transaksi merger dan akuisisi masih dikenai pajak.
“Kalau kita pajaki pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali costnya, untuk saya juga nggak masuk akal, kan tujuannya untuk efisiensi,” tuturnya.
Ia berharap langkah tersebut membuat BUMN menjadi lebih ramping dan menguntungkan.
“Bagi saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline, untungnya lebih banyak, lebih efisien,” tambahnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pembebasan hanya berlaku untuk transaksi merger dan akuisisi tertentu. Sementara pajak lainnya tetap berjalan normal.
“PPh itu segala macam biasa, normal,” katanya. []
























