ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menilai masa jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) idealnya berlangsung selama 2 hingga 3 tahun. Skema itu dinilai penting untuk menjaga regenerasi di tubuh Polri tetap berjalan baik.
Sekretaris KPRP Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menegaskan pihaknya tidak mengusulkan adanya pembatasan resmi masa jabatan Kapolri kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, menurutnya, durasi 2-3 tahun dianggap paling ideal.
“Kapolri itu kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun (menjabat) idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Kira-kira seperti itu, jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” ujar Dofiri, Kamis (7/5).
Dofiri mengatakan pembahasan di internal KPRP sempat menyinggung mekanisme pemilihan Kapolri, termasuk usulan agar posisi tersebut dipilih melalui DPR. Namun, usulan itu akhirnya tidak dilanjutkan dan mekanisme yang berlaku saat ini dinilai masih relevan.
Menurutnya, fokus utama justru diarahkan pada penguatan pola karier perwira tinggi Polri agar calon Kapolri benar-benar memiliki rekam jejak dan pengalaman yang matang.
“Kalau menjadikan kapolri itu mudah, karena apa? Sudah jelas aturannya kalau orang yang akan menjadi kapolri itu yang pangkatnya di bawah Kapolri? Berarti siapa, bintang 3. Ketika bintang tiganya sudah melalui career path yang bagus, ada rekam jejak jadi bintang tiganya benar-benar sudah lulus seleksi,” ujarnya.
“Yang susah itu bagaimana supaya calon Kapolri itu bagus? Jadi pilih jadi bintang 3 itu enggak boleh sembarangan. Meniti karir dari mulai awal ya,” sambungnya.
Dofiri menjelaskan KPRP turut membahas pola jenjang karier bagi perwira tinggi Polri. Untuk bisa menjadi pati, seorang anggota minimal harus memiliki masa dinas perwira selama 25 tahun serta mengikuti pendidikan tingkat tinggi seperti Sespimti dan Lemhannas.
Ia mencontohkan, lulusan Akpol yang mulai berdinas pada usia sekitar 22 tahun dan pensiun di usia 58 tahun masih memiliki waktu sekitar 11 tahun untuk meniti karier sebagai perwira tinggi.
Dalam rentang itu, seorang brigjen disebut idealnya menjalani penugasan selama tiga tahun sebagai direktur, kepala biro, atau wakapolda. Setelah itu, perwira tersebut dapat naik menjadi irjen dan menjabat kapolda sekitar tiga tahun sebelum dipercaya mengisi posisi asisten Kapolri.
Menurut Dofiri, proses itu membuat seorang pati membutuhkan sekitar tujuh tahun perjalanan karier sebelum mencapai pangkat komjen atau bintang tiga. Setelah itu, baru memiliki kesempatan untuk menduduki kursi Kapolri.
“Jadi di Kapolri kira-kira 2 sampai dengan 3 tahun idealnya seperti itu. Ini supaya regenerasinya juga bagus. Kira-kira seperti itu, jadi tidak ada pembatasan jabatan Kapolri,” jelasnya. []
























